HukumHukum Nasional

Dipanggil KPK Hari Ini! Ridwan Kamil Diperiksa Dugaan Korupsi BJB yang Rugikan Negara Rp 222 Miliar

DIFANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (2/12), menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang total merugikan negara sebesar Rp 222 miliar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara RK, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” kata Budi, dikutip dari detik.news.

Pihak KPK meyakini RK akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Surat pemanggilan terhadap RK telah dilayangkan KPK sejak pekan lalu. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa panggilan sudah dikirim dan diperkirakan telah diterima oleh pihak RK.

Penelusuran Aliran Dana dan Mobil Mercy BJ Habibie

Kasus yang menyeret nama RK ini sudah dalam tahap penelusuran mendalam oleh penyidik KPK. Sebelumnya, rumah RK bahkan sempat digeledah. KPK fokus melakukan metode follow the money, menelusuri aliran dana dan transaksi yang diduga terkait dengan perkara BJB, termasuk yang menyangkut harta kekayaan dan anggota keluarganya, berkoordinasi dengan PPATK.

Salah satu temuan menarik dari penelusuran tersebut adalah adanya transaksi pembelian mobil mewah.

RK diketahui membeli mobil Mercedes-Benz milik almarhum Presiden BJ Habibie melalui putranya, Ilham Habibie, dengan cara dicicil. Uang hasil cicilan RK sempat disita KPK, namun kemudian dikembalikan oleh Ilham Habibie ke KPK, sehingga mobil Mercy yang sebelumnya disita KPK turut dikembalikan.

Ilham Habibie mengungkapkan mobil tersebut belum lunas dibeli RK, meski diduga sudah diganti warnanya. Ilham sendiri mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang digunakan RK dalam pembelian itu.

Lima Tersangka dan Kerugian Negara Rp 222 Miliar

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang perbuatannya diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. Kelima tersangka tersebut adalah eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono (WH), serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Meskipun para tersangka belum ditahan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan guna kepentingan penyidikan.***

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button