3 Mantan Bos di BTN Tangsel Didakwa Korupsi KUR Fiktif Senilai Rp13,9 Miliar: Pencairan Kredit Tak Pernah Diterima Debitur, tapi Dipakai Judol
DIFANEWS.COM – Sejumlah mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan (Tangsel) didakwa melakukan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada periode 2022-2023.
Dalam kasus ini, 3 eks pejabat BTN didakwa telah membuat negara merugi dengan total mencapai Rp13,97 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, pada Rabu, 10 Desember 2025.
Salah satu terdakwa, Mohamad Ridwan, mengikuti sidang secara virtual karena sedang menjalani pidana di Lapas Pemuda Tangerang Selatan.
Dua orang terdakwa lainnya, yakni Hadeli selaku mantan Branch Manager BTN BSD dan Galih Satria Permadi sebagai SME and Credit Program Unit Head, hadir langsung di ruang persidangan.
34 Pengajuan Kredit Diduga Fiktif
Ayu Retno selaku jaksa dalam persidangan itu, memaparkan, perkara tersebut bermula dari pengajuan KUR yang diproses antara September 2022 hingga Oktober 2023.
Dalam periode itu, para terdakwa diduga memproses 36 pengajuan kredit, dan 34 di antaranya diajukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Terdapat dokumen persyaratan kredit diperoleh dari calon debitur yang pernah mengajukan tetapi batal atau ditolak.
Sebagian data diberikan langsung oleh Hadeli, meski tidak memenuhi kelayakan.
“Dokumen yang kurang dilengkapi terdakwa dengan dokumen palsu, termasuk memalsukan tanda tangan calon debitur,” kata Ayu.
Ridwan dan Galih juga dinilai tidak melakukan survei lapangan (OTS).
Laporan survei yang mereka buat disebutkan tidak sesuai fakta dan disusun tanpa kunjungan langsung.
“Dalam dua pengajuan atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan,” terang Ayu.
“Kredit tetap disetujui walau usaha yang tercantum bukan milik pemohon serta tanpa dokumen keuangan yang sah,” imbuhnya.
Dana KUR Dialihkan ke Pihak Ketiga
Dalam persidangan, jaksa juga menuturkan dana pencairan kredit tidak pernah diterima para debitur.
Ridwan disebut telah mengalihkan seluruh pencairan ke 8 rekening penampung milik pihak ketiga, kemudian ditarik tunai dan dibagi kepada para terdakwa.
Jaksa bahkan menyebut, sebagian dana digunakan Ridwan untuk deposit judi online.
“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” kata Ridwan.
Kerugian Negara Capai Rp13,97 Miliar
Total kerugian negara berdasarkan audit mencapai Rp13,97 miliar, berasal dari kredit macet serta bunga dan denda yang tidak tertagih.
Dalam dakwaan, jaksa merinci aliran dana yang dinikmati para terdakwa, antara lain, Hadeli sebesar Rp9,77 miliar, Ridwan sebesar Rp2,79 miliar dan Galih sebanyak Rp1,39 miliar.
Setelah dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***



