News

Viral Seorang Nenek Ditolak Bayar Tunai di Roti O, Manajemen Minta Maaf

DIFANEWS.COM – Sebuah video menjadi bahan perbincangan warganet yang memperlihatkan seorang nenek ditolak membayar roti menggunakan uang cash di salah satu gerai Roti O viral di media sosial pada Minggu, (21/12/2025). Kejadian tersebut diketahui berlangsung di gerai Roti O yang berada di Halte Transjakarta kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Dalam video yang beredar, kasir disebut hanya melayani pembayaran non-tunai atau QRIS. Sang nenek yang tidak memiliki metode pembayaran digital akhirnya batal membeli roti. Rekaman itu memicu simpati publik sekaligus kritik keras dari warganet terhadap kebijakan pembayaran di gerai tersebut.

Permintaan Maaf Resmi dari Roti O

Menanggapi viralnya video tersebut, manajemen Roti O menyampaikan permintaan maaf pada hari yang sama, Minggu (21/12/2025), melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia.

“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kami telah melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang” tulis manajemen Roti O dalam unggahan Instagram.

unggahan permintaan maaf resmi Roti O. Foto: Instagram/@rotio.indonesia.

Manajemen juga menegaskan bahwa insiden tersebut tidak mencerminkan nilai pelayanan perusahaan dan akan menjadi bahan pembenahan ke depan.

Dalam klarifikasinya, Roti O menjelaskan bahwa penerapan pembayaran non-tunai di beberapa gerai dilakukan untuk mendukung efisiensi transaksi dan program tertentu. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya ramah bagi semua kalangan, khususnya lansia yang belum terbiasa dengan sistem pembayaran digital.

Kasus ini pun memunculkan perdebatan publik tentang kesiapan dan inklusivitas transformasi pembayaran digital di ruang publik.

Bank Indonesia Tegaskan Uang Tunai Tak Boleh Ditolak

Bank Indonesia (BI) menegaskan aturan yang melarang menolak pembayaran menggunakan rupiah dalam bentuk uang tunai (cash), buntut viral kasus transaksi salah satu gerai Roti O. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny mengatakan larangan menolak pembayaran rupiah diatur dalam pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut” kata Ramdan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12)..

Insiden Roti O ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital perlu dibarengi dengan pendekatan yang lebih manusiawi. Di sisi lain, pelaku usaha diharapkan lebih bijak dalam menerapkan kebijakan pembayaran, terutama di ruang publik yang melayani beragam latar belakang konsumen.

Show More

Muhammad Fanber

Penulis Difanews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button