Akseleran di Ujung Tandk, Dibekukan OJK, Terjerat Gagal Bayar, Ancaman Fit And Proper Test Ulang
DIFANEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait perkembangan kasus gagal bayar yang melilit platform fintech peer-to-peer (P2P) lending, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran). Hingga saat ini, perusahaan masih berada dalam pengawasan ketat dan dilarang melakukan aktivitas usaha tertentu.
Sanksi PKU dan Larangan Pengembalian Izin
Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Agusman, menegaskan bahwa Akseleran saat ini masih dijatuhi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Selama status ini melekat, Akseleran tidak diperbolehkan mengembalikan izin usaha mereka kepada OJK.
Berdasarkan POJK Nomor 40 Tahun 2024, sebuah penyelenggara fintech baru bisa mengembalikan izin jika tidak sedang dalam masa sanksi.
“Akseleran wajib menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada, termasuk pemenuhan ekuitas, sebelum dapat mengajukan pengembalian izin usaha,” ujar Agusman dalam keterangan resminya.
Langkah Penagihan dan Jalur Hukum
Masalah ini bermula pada Maret 2025, ketika enam peminjam (borrower) besar gagal mengembalikan pinjaman secara bersamaan. Sebagai langkah penyelesaian, Akseleran kini tengah melakukan upaya penagihan intensif.
- Mekanisme Litigasi: Penagihan dilakukan melalui jalur hukum terhadap peminjam yang membandel.
- Laporan Kepolisian: Sejumlah borrower bermasalah telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ancaman bagi Pengurus
OJK tidak main-main dalam menangani kasus ini. Agusman menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan fit and proper test ulang terhadap pengurus Akseleran yang terindikasi melanggar ketentuan.
“OJK akan melakukan langkah penegakan hukum dan kepatuhan guna memastikan perbaikan tata kelola serta perlindungan konsumen,” tambah Agusman.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga diperkuat untuk mendeteksi adanya pelanggaran pidana dalam operasional perusahaan.
Kini, bola panas ada di tangan manajemen Akseleran untuk segera menuntaskan kewajiban mereka kepada para pemberi pinjaman (lender) dan memenuhi standar ekuitas yang ditetapkan otoritas.
Kasus gagal bayar yang melibatkan PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia mengakibatkan kerugian bagi 19 pemberi pinjaman dengan total mencapai Rp 5,99 miliar.***



