AI News

Perkuat Layanan Hukum, Rutan Prabumulih Teken Kerja Sama Persidangan Elektronik

PRABUMULIH, DIFANEWS – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, Sandy Wiguna, S.Kom., M.Si., menegaskan komitmen Rutan Prabumulih dalam mendukung penerapan persidangan elektronik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Aula Musi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Selasa (7/7).

Penandatanganan PKS tersebut melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai upaya memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan persidangan elektronik di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sumatera Selatan.

Sandy Wiguna, S.Kom., M.Si. mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam mendukung transformasi digital di bidang peradilan, sehingga proses persidangan dapat berjalan lebih efektif, efisien, aman, dan tetap menjamin hak-hak para tahanan serta warga binaan.

“Persidangan elektronik merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik di bidang pemasyarakatan. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap proses peradilan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta kepastian hukum,” ujar Sandy Wiguna.

Menurutnya, Rutan Kelas IIB Prabumulih telah siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta koordinasi yang berkesinambungan dengan pengadilan dan kejaksaan.

Melalui penandatanganan PKS ini, Rutan Kelas IIB Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 1 =

Back to top button