AI News

Korupsi Proyek di PALI Diusut, Tiga ASN dan Dua Swasta Resmi Jadi Tersangka

PALI, DIFANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Hasilnya, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp900 juta.

Kelima tersangka terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) berinisial SH, AR, dan ARD, serta dua pihak swasta berinisial S dan Y. Penetapan tersangka diumumkan penyidik Kejari PALI pada Selasa (21/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Hamidi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Akbari yang didampingi Kasi Intelijen, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan 10 paket proyek konstruksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Menurut Akbari, para tersangka diduga telah mengondisikan pelaksanaan sejumlah proyek sehingga tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Modus operandi yang dilakukan adalah pengondisian pekerjaan terhadap 10 proyek konstruksi di Kabupaten PALI pada Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan,” ujar Akbari saat konferensi pers.

Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 76 saksi yang berasal dari unsur aparatur sipil negara maupun pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum menetapkan para tersangka.

“Sebanyak 76 orang telah diperiksa, baik dari unsur PNS maupun pihak swasta,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD PALI, Kejari belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Hal itu akan kami sampaikan pada kesempatan lain. Kami menghormati hak para saksi,” tegas Akbari.

Meski telah menetapkan lima tersangka, Kejari PALI memastikan penyidikan belum berakhir. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta membuka peluang munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian serius dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek pemerintah di Kabupaten PALI, sekaligus menegaskan komitmen Kejari PALI dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − 12 =

Back to top button