AI News

Bawa Kabel Tembaga Hasil Curian, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Prabumulih

PRABUMULIH, DIFANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar infrastruktur Jalan Tol Indralaya–Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FR (26), warga Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan kabel milik PT HK Cabang Prabumulih yang berada di kawasan Jalan Tol Indralaya–Prabumulih, tepatnya di KM 02+200 dan KM 03+650, Kelurahan Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/251/VII/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 24 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak perusahaan.

“Barang yang dilaporkan hilang berupa kabel underground jenis NYFGBY 4×95 mm sepanjang kurang lebih 24 meter dan kabel twist 2×10 sepanjang kurang lebih empat meter. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp35.669.200,” ujar AKP Jon Kenedi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk melakukan patroli dan penyelidikan di sepanjang ruas Jalan Tol Prabumulih–Indralaya serta jalur yang diduga digunakan pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang melintas melalui kawasan perkebunan warga. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan kabel berbahan tembaga yang dibawa pengendara tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pria yang diketahui berinisial FR diduga mengakui telah mengambil kabel dari kawasan jalan tol. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang atau golok berwarna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, potongan kabel underground jenis NYFGBY 4×95 mm, serta sejumlah potongan tembaga yang diduga berasal dari kabel yang dicuri.

AKP Jon Kenedi menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Penyidikan akan terus kami kembangkan. Kami akan mendalami asal-usul barang bukti, rangkaian perbuatan yang dilakukan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Setiap perkembangan akan ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, khususnya terhadap fasilitas umum dan aset perusahaan yang memiliki fungsi vital bagi pelayanan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Saat ini FR masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Prabumulih. Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Proses hukum terus berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × three =

Back to top button