AI News

Bawa Kabur Fortuner Saat Mesin Menyala, Pemuda 24 Tahun Diciduk Polisi di Muara Enim

PALI, DIFANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap dugaan kasus perampasan atau pencurian satu unit mobil Toyota Fortuner yang terjadi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Seorang pelaku berinisial J (24) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah membawa kabur kendaraan milik korban.

Pelaku diamankan pada Rabu (29/7/2026) setelah Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI melakukan pengejaran hingga wilayah Kabupaten Muara Enim.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan keberhasilan penangkapan tidak lepas dari koordinasi cepat dengan Polsek Gunung Megang dan Tim Rajawali Polres Muara Enim.

“Begitu menerima informasi mengenai kendaraan yang dibawa kabur pelaku mengarah ke wilayah Gunung Megang, kami langsung memerintahkan tim Opsnal Beruang Hitam melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Gunung Megang serta Tim Rajawali Polres Muara Enim. Berkat koordinasi tersebut, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Ujan Mas beserta barang buktinya,” ujar Iptu Dobi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.43 WIB. Korban, Dedex Armal, datang ke rumah rekannya di Desa Panta Dewa bersama istri dan anaknya yang masih berusia dua tahun menggunakan mobil Toyota Fortuner putih bernomor polisi BG 1561 OK.

Saat korban turun dari kendaraan untuk menemui rekannya, mesin mobil masih dalam keadaan menyala. Istri dan anak korban tetap berada di dalam mobil karena tertidur.

Namun, ketika terbangun, istri korban mendapati pelaku telah berada di dalam kendaraan. Pelaku diduga memerintahkan korban turun sambil berusaha mencekiknya. Karena ketakutan, istri korban segera keluar sambil menggendong anaknya dan berteriak meminta pertolongan warga.

Korban bersama warga sempat melakukan pengejaran, tetapi pelaku berhasil melarikan diri ke arah Muara Enim. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres PALI.

Dari hasil pengejaran, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner putih tahun 2013 dan STNK kendaraan.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Dobi.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 KUHP atau Pasal 476 KUHP terkait dugaan tindak pidana perampasan atau pencurian. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven + fifteen =

Back to top button