Dugaan Intimidasi dan Kriminalisasi warga Desa Sukajaya, PT PMC Klarifikas
Cibinong – Konflik agraria antara warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor dengan PT Prima Mustika Candra (PMC). PMC mengklarifikasi laporan masyarakat terkait dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan perusahaan terhadap warga di lahan garapan milik mereka.
Manager Aset PT PMC, Ruben Alfred Ulaan, menegaskan perusahaan memiliki seluruh bukti kepemilikan lahan yang sah. Dan laporan intimidasi dan kriminilisasi kepada warga itu tidak benar.
“Kami mempunyai seluruh bukti kepemilikan, termasuk dokumen ganti rugi dan relokasi terhadap masyarakat yang telah kami bayarkan garapannya di wilayah Desa Sukajaya maupun Desa Tamansari,”ujarnya.
Menurut Ruben, perusahaan berdiri di atas dasar hukum yang sangat kuat. Objek tanah yang dipersengketakan warga secara mutlak berada dalam penguasaan legal perusahaan, berdasarkan regulasi perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Kami meminta agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri mengenai akibat hukum dari berakhirnya suatu jangka waktu. Status suatu hak atas tanah harus diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan dan mekanisme yang berlaku,”bebernya.
Ruben juga menyebut, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN dan instansi berwenang lainnya untuk dilakukan pemeriksaan. Hari ini hadir juga dua pengacara PT PMC. Bang Nefton dan Mogen.
“Saya berharap dilakukan verifikasi terhadap riwayat perolehan tanah, dokumen legalitas PT PMC, status atas tanah, peta dan batas bidang tanah, riwayat penguasaan fisik serta dokumen penyelesaian atas kompensasi kepada penggarap,”tukasnya. (**)


