AI News

Berawal dari Pesan Sekolah, Ibu Bongkar Dugaan Pencabulan Anak 15 Tahun

PALEMBANG , DIFANEWS — Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terungkap di Kota Palembang. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial CS (22).

Dalam perkara ini, polisi juga memburu seorang terduga pelaku lainnya, yakni MH, yang telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial NA (15) mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anaknya tidak masuk sekolah dengan alasan sakit. Informasi itu disampaikan melalui pesan dari nomor yang tidak dikenal.

Namun, kecurigaan sang ibu muncul ketika anaknya pulang ke rumah masih mengenakan seragam sekolah lengkap. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Berawal dari TikTok

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui korban mengenal kedua terduga pelaku melalui media sosial TikTok.

Pada Mei 2026, korban diduga diajak ke sebuah bedeng di kawasan Kecamatan Kalidoni, Palembang. Di lokasi tersebut, penyidik menduga MH melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali.

Sementara CS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Usai kejadian, korban kemudian dipesankan ojek online untuk kembali ke rumah.

Mendapat laporan tersebut, Tim Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan para terduga pelaku.

CS Ditemukan Sedang Beristirahat

Penyelidikan yang dipimpin Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel akhirnya membuahkan hasil.

Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan CS di kawasan Kalidoni pada Senin (31/8/2026).

Petugas kemudian berkoordinasi dengan ketua RT setempat dan mendatangi lokasi yang dimaksud. CS ditemukan sedang beristirahat di dalam rumah.

Tanpa perlawanan, CS kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Satu Pelaku Masih Diburu

Atas dugaan perbuatannya, CS dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Sementara MH hingga kini masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan pihaknya akan terus bergerak cepat dalam menangani setiap laporan yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya, proses penanganan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta memastikan perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan kepada anak dan menindak setiap dugaan tindak pidana yang merugikan korban.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan,” ujar Nandang. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × one =

Back to top button