AI News

Pengawasan BBM Subsidi Diperketat, 161 SPBU di Sumbagsel Sudah Disanksi

PALEMBANG, DIFANEWS – Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Hingga 3 September 2026, sedikitnya 161 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumbagsel telah dikenakan sanksi setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyaluran BBM subsidi.

Jumlah tersebut tersebar di lima provinsi, yakni Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Sumatera Selatan.

Rinciannya, sebanyak 10 SPBU di Bengkulu, 17 SPBU di Jambi, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 69 SPBU di Lampung, serta 34 SPBU di Sumatera Selatan.

Dengan demikian, Lampung menjadi wilayah dengan jumlah SPBU yang dikenakan sanksi terbanyak, sedangkan Sumatera Selatan berada di posisi berikutnya dengan 34 SPBU.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi dilakukan secara berkelanjutan di seluruh SPBU.

“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan di seluruh SPBU. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rusminto.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Pengawasan dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari pemantauan transaksi, digitalisasi Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code dan data kendaraan, hingga pemantauan aktivitas operasional di SPBU.

Pertamina menilai pengawasan tersebut penting untuk menutup celah penyalahgunaan BBM subsidi. Sebab, distribusi BBM subsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas dan penggunaan anggaran negara.

Pemberian sanksi terhadap SPBU yang ditemukan melakukan ketidaksesuaian juga tidak semata-mata menjadi bentuk penegakan aturan. Pertamina menyebut langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembinaan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur.

“Hal ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran,” tegas Rusminto.

Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan para pengelola SPBU agar seluruh lembaga penyalur memahami serta menjalankan prosedur penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rusminto mengimbau seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel agar tidak melakukan pelanggaran dalam proses penyaluran.

“Kami mengimbau seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai prosedur dan ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM subsidi,” katanya.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi maupun mengalami kendala dalam pelayanan dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.

Pertamina menegaskan pengawasan terhadap lembaga penyalur akan terus dilakukan secara berkala. Evaluasi dan penindakan akan diterapkan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyaluran.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, Pertamina berharap distribusi BBM subsidi di wilayah Sumbagsel dapat berlangsung lebih transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebanyak 161 SPBU telah dikenakan sanksi, namun pengawasan belum berhenti. Pertamina memastikan distribusi BBM subsidi akan terus dipantau agar subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. (ril) 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − 14 =

Back to top button