Pindar Tumbuh 24,76 Persen pada Juli 2026, 7 Perusahaan Masih Terganjal Modal Minimum

DIFANEWS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) terus menunjukkan tren pertumbuhan signifikan sepanjang 2026.
Hingga Juli 2026, outstanding pembiayaan mencapai Rp105,63 triliun atau melesat 24,76 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Meski ekspansi industri tergolong tinggi, kualitas kredit diklaim masih relatif aman. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) berada pada level 4,32 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa manajemen risiko kredit tetap terjaga dan menjadi fokus perhatian regulator.
Di balik melesatnya angka pembiayaan, OJK masih menemukan persoalan pemenuhan modal minimum pada sejumlah platform. Dari total 94 penyelenggara pindar yang terdaftar, tujuh perusahaan belum memenuhi modal yakni belum mencukupi batas minimum ekuitas sebesar Rp12,5 miliar dan telah menyerahkan rencana aksi (action plan) ke OJK.
Lalu, ada 34 kena sanksi. Sepanjang Agustus 2026, OJK memberikan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara atas pelanggaran ketentuan maupun hasil pemeriksaan lapangan.
Langkah pengetatan pengawasan ini dilakukan agar pertumbuhan industri tidak sekadar mengejar volume penyaluran dana, melainkan disokong oleh ketahanan finansial lembaga yang sehat.
Selain penegakan regulasi, OJK mendorong penyelenggara pindar memperluas porsi pembiayaan ke sektor produktif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu langkah nyatanya diwujudkan lewat gelaran Fintech Lending Days 2026 yang menjembatani kolaborasi antara platform pembiayaan dengan pelaku UMKM di Bali.
Perkembangan ini mempertegas peran pinjol yang kian dominan dalam ekosistem keuangan nasional. Kendati demikian, OJK mengingatkan agar pertumbuhan bisnis terus diimbangi oleh penerapan prinsip kehati-hatian (prudent) dan tata kelola risiko yang ketat demi mencegah timbulnya beban kredit bermasalah di masa mendatang.***



