AI News

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar 50 Pil Ekstasi di PALI

PALI, DIFANEWS – Peredaran narkotika jenis ekstasi kembali terbongkar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Satresnarkoba Polres PALI menangkap seorang pria berinisial Arn (30) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil ekstasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 50 butir pil yang diduga ekstasi berwarna hijau dengan logo TikTok. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 22,37 gram.

Arn, warga Dusun III, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI, diamankan polisi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Ia ditangkap di sebuah jalan setapak di Dusun III, Desa Air Itam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi di wilayah tersebut.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, SH mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami terima bahwa tersangka diduga menjual narkotika jenis ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kemudian melakukan penindakan dengan metode undercover buy,” kata Dedy, Sabtu (12/9/2026).

Dalam operasi tersebut, anggota menyamar sebagai calon pembeli untuk memancing tersangka melakukan transaksi narkotika.

Setelah transaksi berlangsung dan tersangka berhasil diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang berisi puluhan pil diduga ekstasi.

“Petugas mengamankan satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 50 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau dengan logo TikTok. Barang tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya,” ujar Dedy.

Barang bukti kemudian ditimbang dan diketahui memiliki berat bruto 22,37 gram. Arn bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kini tidak hanya fokus pada tersangka. Penyidik juga mendalami asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar.

Dedy mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi masih berlangsung. Polisi juga menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan pil yang diamankan.

“Untuk proses selanjutnya, barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Kami juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka serta pemeriksaan lainnya sesuai SOP sebelum berkas perkara dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Arn kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum karena diduga berperan sebagai pengedar.

Satresnarkoba Polres PALI masih melengkapi administrasi penyidikan sembari mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh jalur masuk dan jaringan peredaran 50 pil yang diduga ekstasi di wilayah PALI. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − 7 =

Back to top button