Pergub Kompensasi Tanam Tumbuh Dinilai Tak Relevan, Herman Deru Buka Opsi Pencabutan

PALEMBANG, DIFANEWS — Polemik nilai ganti rugi pemakaian tanah dan tanam tumbuh akibat kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki babak baru.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuka ruang untuk mencabut atau mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 yang selama ini menjadi salah satu acuan dalam penentuan kompensasi atas pemakaian tanah dan tanam tumbuh dalam kegiatan eksplorasi.
Sinyal perubahan kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru seusai menghadiri Pengukuhan Pengurus Forum Emas Khatulistiwa (FEK) Sumatera Selatan di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat (4/9/2026) lalu.
Herman Deru mengatakan, Pergub Nomor 40 Tahun 2017 telah berusia hampir sembilan tahun. Menurutnya, kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat saat ini telah mengalami perubahan sehingga ketentuan yang dibuat pada 2017 tersebut dinilai perlu dievaluasi.
“Jadi, dulu kalau ada pembebasan lahan yang diperlukan oleh negara, itu ada acuannya diganti tanam tumbuh sesuai dengan pergub. Ya, Pergub Nomor 40 Tahun 2017. Nah, ternyata saat ini pergub itu karena sudah 9 tahun, sudah enggak relevan lagi dengan kondisi terkini,” kata Herman Deru.
Ia menjelaskan, pemerintah provinsi membuka ruang bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk turut menjembatani persoalan kompensasi antara pihak yang melakukan kegiatan dengan masyarakat pemilik atau pengelola lahan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat proses penentuan kompensasi lebih sesuai dengan kondisi di lapangan serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
“Maka kita berikan pendelegasiannya ke kabupaten/kota untuk menjembatani agar masyarakat itu bukan mendapatkan ganti rugi yang tidak layak,” ujarnya.
Pernyataan Gubernur Sumsel tersebut menjadi perkembangan penting di tengah polemik kompensasi kegiatan survei seismik 3D Peony yang dilakukan PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia sebagai kontraktor mitra PT Pertamina EP Hulu Rokan Zona 4 di wilayah PALI.
Kegiatan survei tersebut mencakup ribuan titik yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk kawasan permukiman dan perkebunan masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi, persoalan kompensasi terhadap pemakaian lahan maupun tanaman yang terdampak menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian masyarakat.
Nilai kompensasi menjadi pembahasan karena kondisi lahan dan jenis tanaman yang berada di setiap lokasi tidak selalu sama. Di sisi lain, masyarakat berharap mekanisme penilaian dapat memberikan kepastian serta nilai yang dianggap wajar atas pemanfaatan lahan untuk kepentingan kegiatan eksplorasi.
Dengan adanya sinyal evaluasi terhadap Pergub Nomor 40 Tahun 2017, persoalan tersebut berpotensi memasuki tahapan pembahasan kebijakan yang lebih luas.
Pemerintah daerah nantinya diharapkan dapat memperkuat mekanisme pendataan, penilaian, serta komunikasi dengan masyarakat sehingga proses pemberian kompensasi dapat berlangsung secara transparan dan mengurangi potensi perselisihan di lapangan.
Evaluasi terhadap aturan tersebut juga menjadi perhatian karena kegiatan eksplorasi migas merupakan bagian dari upaya menemukan dan mengembangkan sumber daya energi. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat yang lahannya menjadi bagian dari wilayah kegiatan.
Pemprov Sumsel melalui kebijakan yang akan ditempuh selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah daerah maupun pelaksana kegiatan eksplorasi.
Sementara itu, perkembangan lebih lanjut mengenai bentuk pencabutan atau perubahan Pergub Nomor 40 Tahun 2017, termasuk mekanisme baru penentuan nilai kompensasi, masih menunggu proses dan kebijakan resmi pemerintah daerah. (ril)



