Buruan Kasus Penipuan Janji Kerja PHR Zona 4 Ditangkap, Korban Rugi Rp2,7 Miliar

PRABUMULIH, DIFANEWS – Pelarian BM, buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan PHR Zona 4, akhirnya berakhir. BM dikabarkan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Prabumulih di sebuah rumah persembunyiannya di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan yang merugikan sekitar 30 orang korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
Informasi penangkapan BM dibenarkan Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Rendi Ramadhona SH MH, saat dikonfirmasi.
Melalui Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto SIK MH MTrMil, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Prabumulih.
“Betul, sudah ditangkap. Sekarang tengah menjalani pemeriksaan di kantor,” ungkapnya.
Terkait waktu penangkapan dan kronologi lengkap pengungkapan kasus tersebut, Rendi meminta agar dikonfirmasi lebih lanjut kepada Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih.
“Kapan ditangkap dan kronologisnya, koordinasi sama Kanit Pidum,” ujarnya.
Terpisah, pihak pengacara korban turut mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Prabumulih yang berhasil mengamankan BM setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian.
Pengacara korban, Jhon Fitter SH MH melalui Rieza Satria SH, menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian atas penangkapan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Prabumulih yang telah menangkap pelaku yang merugikan klien kami hingga miliaran rupiah. Kami mengapresiasi kerja Polres Prabumulih. Meski pelaku sempat berpindah-pindah, akhirnya berhasil ditangkap,” katanya.
Ia berharap proses hukum terhadap BM berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti bersalah.
Selain menempuh jalur pidana, pihak korban juga berencana mengambil langkah hukum perdata untuk memperjuangkan pengembalian uang yang telah disetorkan.
“Proses hukum harus berjalan. Selain pidana, akan ada langkah gugatan perdata guna mengembalikan kerugian korban,” tutup Rieza.
Salah seorang korban berinisial WL mengaku lega setelah mendengar kabar penangkapan BM. Ia berharap proses hukum tidak hanya berujung pada pemidanaan, tetapi juga memberikan kepastian terkait pengembalian kerugian para korban.
WL mengungkapkan, kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp700 juta dan melibatkan 10 orang.
“Kerugian yang saya derita sekitar Rp700 juta, ada 10 orang. Saya berharap tidak hanya pidana saja. Kerugian yang saya alami juga bisa dikembalikan,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BM dikabarkan ditangkap di sebuah rumah di Baturaja, Kabupaten OKU, pada 22 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat ini, BM telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan penanganan perkara tersebut masih menunggu keterangan resmi kepolisian mengenai kronologi penangkapan dan proses hukum selanjutnya.



