Ini 7 Poin Penting yang Perlu Diketahui Terkait Vakisansi Gotong Royong
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi gotong royong ditujukan kepada karyawan/karyawati atau buruh dan keluarga, yang seluruh pendanaannya dibebankan kepada perusahaan.
Jakarta, difanews.com — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi perusahaan swasta. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.
Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang akan diikuti sejumlah perusahaan swasta ini dinamakan vaksinasi gotong royong.
Berikut tujuh poin penting yang perlu diketahui terkait kebijakan vaksinasi gotong royong:
- Diberikan gratis oleh perusahaan
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi gotong royong ditujukan kepada karyawan/karyawati atau buruh dan keluarga, yang seluruh pendanaannya dibebankan kepada perusahaan.
“Seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya apa pun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong-royong,” kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (27/2/2021).
Nadia mengatakan, perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong wajib melaporkan jumlah peserta kepada Kemenkes.
- Jenis vaksin
Kemenkes memastikan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pada vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin buatan Sinovac, Novavax, Pfizer atau yang digunakan pada vaksinasi yang tengah dilaksanakan pemerintah.
“Sehingga kami memastikan tidak akan ada kebocoran vaksin itu yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong,” ujar Nadia.
- Wajib dapat izin BPOM
Kemenkes mengatakan, setiap jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pada vaksinasi gotong royong wajib mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara itu, pengadaan jenis vaksin Covid-19 pada vaksinasi gotong royong ini menjadi ranah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma.
- Importir dan distributor
PT Bio Farma diamanatkan menjadi importir dan distributor vaksin Covid-19 pada vaksinasi gotong royong. Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 diatur bahwa PT Bio Farma diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong.
Vaksinasi gotong royong tak boleh mengganggu vaksinasi program pemerintah.
Selain itu, pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong dilakukan PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik swasta yang bekerja sama dengan perusahaan yang mengikuti vaksinasi.
Kemudian, jumlah vaksin Covid-19 yang didistribusikan harus sesuai kebutuhan vaksin yang dihitung dan dilaporkan perusahaan.
Sementara itu, untuk jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, PT Bio Farma mulai menjajaki dan melakukan pembicaraan dengan produsen vaksin asal Cina, yakni Sinopharm, produsen asal Amerika Serikat, Moderna.
- Tarif pelayanan vaksinasi
Pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 hanya akan dilakukan di fasyankes milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat.
Menurut Kemenkes, fasyankes yang sudah memenuhi syarat harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat dan melakukan pencatatan secara elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 atau dapat manual menyampaikan kepada Dinkes.
Sementara itu, Kemenkes akan segera menetapkan tarif maksimal untuk pelayanan vaksinasi gotong royong.
Adapun tarif pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasyankes milik swasta ini tak boleh melebihi tarif maksimal yang akan ditetapkan Kemenkes.
- Target selesai 12 bulan
Kemenkes berharap vaksinasi gotong royong dan vaksinasi yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat selesai selama 12 bulan.
“Artinya vaksinasi ini harus kita selesaikan pada Desember 2021. Tentunya akan ada waktu atau periode pelaksanaan vaksinasi gotong royong dan vaksinasi pemerintah ini akan dilaksanakan secara bersamaan,” kata Nadia, dikutip dari Kompas.com.
Di samping itu, Nadia mengatakan, apabila terjadi kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) pada vaksinasi gotong royong, penanganan peserta akan sama dengan program vaksinasi pemerintah.
- Tak ganggu vaksinasi yang dilakukan pemerintah
Terakhir, Kemenkes memastikan vaksinasi gotong royong tidak mengganggu jalannya vaksinasi yang tengah dilaksanakan pemerintah.
Kendati demikian, Kemenkes mengingatkan, terbitnya Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 bukan menjadi pertanda dimulainya pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Permenkes tersebut merupakan landasan regulasi untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.