BisnisHukum

Ada yang Pakai Gebrak Meja Segala, Kadin Dukung Proses Hukum Pemerasan Proyek Rp 5 T, Pelaku akan Dinonaktifkan

DIFANEWS.COM – Ketum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie mendukung proses hukum kasus pemerasan dengan modus minta jatah proyek Rp 5 triliun oleh Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54). Dia memastikan keanggotaan Kadin Salim dan kawan-kawan akan dinonaktifkan.

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anindya dalam keterangannya dilansir situs Kadin Indonesia, Minggu (18/5).

“Secara internal, Kadin mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat pemalakan,” tambahnya.

Anindya menyesalkan peristiwa saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Sebab, saat diskusi berlangsung, terjadi adegan yang menimbulkan kesan intimidasi dan pemalakan.

“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ucapnya.

Sebelumnya, Muh Salim ditetapkan sebagai tersangka karena meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang. Ia langsung ditahan setelah gelar perkara dilakukan.

“Pada pukul 21.00 WIB, telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat (16/5).

Muh Salim diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering. Selain terhadap Muh Salim, polisi menetapkan dua orang lain sebagai tersangka: Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50).

“Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek,” kata Dian, dilansir detiknews.

Dalam pertemuan itu, Ismatullah bahkan disebut menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa proses lelang. Sementara itu, Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.***

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button