Ammar Zoni Menangis dan Peluk Kekasih di PN Jakpus, Sampaikan Pesan ke Adik
DIFANEWS.COM – Jakarta , Aktor Ammar Zoni kembali menjalani persidangan hari ini, Kamis, (18/12/2025) Dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini diwarnai momen emosional ketika Ammar menangis dan memeluk anggota keluarganya sebelum persidangan dimulai.
Ammar Zoni memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.45 WIB. Begitu tiba, ia langsung menghampiri bangku pengunjung tempat keluarganya menunggu. Ammar terlihat memeluk ibu sambungnya, lalu memeluk sang kekasih, Dokter Kamelia, yang setia mendampinginya selama proses hukum berjalan.

Ammar dihampiri kedua adiknya, Aditya Zoni dan Pandji Zoni. Mantan suami Irish Bella itu langsung memeluk Aditya dengan erat. Kedua tangannya bahkan sempat memegang leher sang adik usai berpelukan. Pandji kemudian dipanggil untuk bergabung, membuat ketiganya berpelukan bersama.
Ammar tampak menatap mata kedua adiknya sambil menangis. Ia mengusap pipinya yang basah oleh air mata sebelum menyampaikan pesan menyentuh.
“Tolong bantuin dokter Kamelia ya dek, gua udah nggak bisa lagi jaga dan bantuin dia. Gua minta tolong” ucap Ammar Zoni kepada Aditya dan Pandji.

Aditya Zoni terlihat mengangguk pelan mendengar permintaan sang kakak. Setelah itu, ia dan Pandji kembali ke tempat duduk karena persidangan akan segera dimulai.
Dokter Kamelia kemudian menghampiri Ammar dengan membawa tisu. Keduanya sempat berpelukan beberapa detik sebelum Ammar duduk di bangku terdakwa bersama lima terdakwa lainnya.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa terlibat peredaran sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya terungkap setelah diketahui oleh petugas sipir pada 2025 dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk proses penyidikan.
Ammar disebut melakukan peredaran narkotika bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Ia diduga menerima narkoba dari seorang pria bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO), melalui pemesanan aplikasi. Dalam dakwaan, Ammar disebut berperan sebagai penyimpanan dan pengendali narkotika di dalam rutan.
Setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar dan lima terdakwa lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, pada Kamis (16/10/2025).
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sidang lanjutan ini menjadi salah satu fase penting dalam proses hukum yang dijalani Ammar Zoni. Di balik proses hukum tersebut, momen haru bersama keluarga menjadi sorotan tersendiri sebelum majelis hakim memulai persidangan.



