Anak Bos Prodia : Saya Merasa Dijebak dan Diduga Sengaja Diperas, Bantah Cekoki Korban Narkoba
Foto : Ist/Net

JAKARTA, DIFANEWS – Proses hukum kasus atas kematian ABG berinisial FA yang diiduga dicekoki narkoba oleh AN yang disebut-sebut sebagai anak bos Prodia, masih terus berlanjut di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AN sendiri menegaskan tudingan bahwa dia membunuh dengan mencekoki wanita bernama FA itu tidak benar. Ia mengatakan bahwa dirinya merasa dijebak dan sengaja diperas dalam kasus ini.
“Proses hukum ini sudah sangat panjang,” ujarnya kepada awak media, belum lama ini. “Saya akui saya Open BO. Namun, saya tidak membunuh. Saya merasa dijebak dan diperas dalam kasus ini.”
Hal itu ia buktikan, kasus pengacaranya atau lawyer terdahulu, EDH, He, dan Ru.
“Tim lawyer saya, yang seharusnya membela saya, malah memeras saya dalam bentuk hukum yang saya pun tidak tahu menahu, dikarenakan saya bukanlah orang hukum. Akan tetapi, memang saya secara pribadi sangat mempercayai tim kuasa hukum saya,” sesal AN.
Ia membeberkan, permainan tim lawyernya, adalah membuat pola tersendiri yang dengan sengaja membuat dirinya benar-benar terjerat hukum. “Padahal, mestinya, mereka membantu saya untuk terlepas dari dijerat hukum apapun,” tambah AN.
Kasus tersebut terbongkar termasuk unsur kepolisian yang diduga terlibat dalam kasusnya dan memeras. AKBP B, AKP M, AKP Z, AKBP G, Ipda D telah dipecat tidak terhormat dari kesatuan-kesatuan kepolisian dan dikeluarkan dari kesatuan.
“Mereka telah melakukan perbuatan tidak terhormat menggunakan sistem, seharusnya mereka membela masyarakat, bukan melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan korido hukum yang berlaku,” bebernya.
Lebih lanjut AN mengatakan, para pihak yang merugikan dirinya itu telah menyalahgunakan jabatan, melakukan pemerasan, dan telah terbukti. Mereka melakukan perbuatan melawan hukum dalam menangani sebuah kasus.
AN juga menyinggung dalam kasus dirinya, mestinya pihak kepolisian juga menyelidiki para suami yang membuat istrinya menjadi korban seperti FA.
Yang pertama, FA disebutkan sudah bersuami di usia 14 dan kemudian memiliki anak. Setelah itu mereka ‘menjual’ atau merekomendasikan para korban seperti FA untuk bekerja sebagai LC di TN.
Karena itu, AN menegaskan, ia dan MB sahabatnya, adalah korban politisasi hukum dan dijerat pasal-pasal yang seharusnya tidak mereka lakukan.
“Lalu CCTV di LM telah disita pihak PPA, dan tidak dapat kami lihat. Lalu wawancara dengan Dinsos juga telah membuka aib mereka sendiri, namun mereka tetap menuntut saya sebagai pelaku persetubuhan di bawah umur,” sesal AN.
“Padahal jelas-jelas pelaku [persetubuhan dengan wanita di bawah umur itu] adalah suami-suami mereka dan jelas tertulis bahwa mereka pun dijual para lelaki mereka ke dalam karaoke tersebut dengan hasrat ‘uang’.”
“Mereka melakukannya karena tidak punya pekerjaan atau dalam keadaan tidak bekerja sehingga tidak dapat menafkahi istri mereka dan kemudian mengorbankan para wanita tersebut masuk ke dalam dunia hitam, dimana mereka dengan sendirinya wajib meladeni para laki-laki hidung belang meluapkan hasratnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, menurut AN, seharusnya yang bersalah adalah tempat hiburan TN, dikarenakan menipu para kliennya. Seharusnya mereka mempersiapkan wanita di atas umur, akan tetapi mereka mencari wanita di bawah umur.
“Silahkan interview ke hotel LE, cari orang bernama FI. Carilah celah dimana di dalam CCTV tersebut, saya tidak pernah bersikap melawan hukum, dan malah terbalik, sayalah yang memberikan pertolongan pertama ketika korban dalam gejala stroke,” kata AN lagi.
“Kasusnya bukan seperti berita yang bersumber dari AKBP B di awal kasus, berita tersebut ternyata HOAX dan sengaja diarahkan kepada saya dan MB agar terjerat dalam kasus hukum. Ini juga sengaja dibuat-buat tim kuasa hukum saya (EDH, He, dan Ru) agar saya dan MB tetap dapat mereka peras (mengatas namakan hukum),” sebutnya.
Menurutnya, bagaimana mungkin seorang Kasat dapat menyimpulkan sebuah perkara kurang dari 3 hari dan dapat dinaikkan sebagai berita.
Bagaimana seorang Kasat, bukti BAP dari A, ternyata terbukti di pengadilan, telah disetting AKP M? Bagaimana mungkin seorang perwira sengaja menggiring sebuah opini terhadap kedua orang tua dengan memberikan kesaksian-kesaksian palsu.
“Mungkin bukan palsu, tetapi sengaja mengarahkan para korban dan kedua orang tua korban dapat mengikuti kemauan oknum, dapat menyebabkan kesalahan fatal dalam menjalankan sebuah perkara,” tambah AN lagi. (ril)***