Hukum

Baru Menikah, Suami Boiyen Terseret Dugaan Penipuan Investasi Rp300–400 Juta

DIFANEWS.COM – Jakarta, Kamis, (1/1/2026). Kabar kurang sedap datang dari rumah tangga komedian Boiyen. Sang suami, Rully Anggi Akbar alias Ezel, kini terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang nilainya disebut mencapai Rp300 juta hingga hampir Rp400 juta.

Publik dibuat kaget lantaran Rully baru saja menikah dengan Boiyen sekitar sebulan lalu, tepatnya pada 15 November 2025. Namun pernikahan yang masih hangat itu kini ikut terseret sorotan setelah Rully resmi disomasi oleh rekan bisnisnya terkait investasi usaha restoran sate di Yogyakarta.

Kronologi Dugaan Penipuan Investasi

Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum korban, Santura Nababan, buka suara ke publik. Ia menyebut kliennya merasa dirugikan setelah berinvestasi di usaha milik Rully bernama Sateman Indonesia.

“Ceritanya dia punya usaha namanya Sateman Indonesia. Jadi Sateman Indonesia ini membutuhkan investor, dan klien kami ini adalah investor yang berinvestasi di usaha tersebut,” ujar Santura Nababan, dikutip dari Tribunnews.

Santura menjelaskan, kliennya tertarik setelah menerima proposal bisnis yang disampaikan Rully. Dalam proposal itu, Rully mengklaim usaha satenya memiliki pendapatan besar dan menjanjikan skema bagi hasil yang menggiurkan.

“Di dalam penawaran investasi ini dijanjikan pembagian untung, yaitu 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor,” jelas Santura.

Tak hanya itu, Rully juga disebut menyampaikan data pendapatan usaha dalam enam bulan terakhir.

“Disebutkan pendapatan enam bulan terakhir itu cukup besar, mulai dari Rp87 juta hingga Rp119 juta,” lanjutnya.

Berdasarkan proposal dan komunikasi tersebut, korban akhirnya menyetorkan dana investasi. Namun dalam perjalanannya, keuntungan tak kunjung diterima, sementara dana pokok juga belum kembali hingga akhir 2025.

Somasi dan Tenggat Waktu

Merasa dirugikan, korban akhirnya melayangkan somasi resmi. Menurut Santura, somasi ini merupakan langkah terakhir sebelum menempuh jalur hukum.

“Klien kami sudah menunggu cukup lama. Karena itu kami beri tenggat sampai 5 Januari 2026. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Santura.

Ia menyebut total kerugian kliennya berada di kisaran Rp300 juta hingga hampir Rp400 juta, sesuai bukti transfer dan kesepakatan awal.

Respon Suami Boiyen

Hingga berita ini diturunkan, Rully Anggi Akbar belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi tersebut. Sementara itu, Boiyen menyampaikan harapannya agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut.

Pihak korban menegaskan kasus ini tidak berkaitan dengan aktivitas Boiyen di dunia hiburan, melainkan murni persoalan hukum antara investor dan Rully Anggi Akbar.

Kasus ini masih berada pada tahap dugaan dan somasi. Belum ada laporan pidana yang dikonfirmasi masuk ke kepolisian. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu perkembangan hukum selanjutnya.

Show More

Muhammad Fanber

Penulis Difanews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button