Benny Tjokro Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa
JAKARTA, DIFANEWS.com — Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus korupsi Jiwasraya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6).
Dalam eksepsinya, Benny meminta hakim menolak dakwaan jaksa dan membebaskan dirinya dari tahanan.
Ia juga menyoroti penyitaan aset yang dilakukan oleh kejaksaan yang menurutnya penyitaan itu merupakan sebuah kesalahan.
Benny menyebut penyitaan aset pihak ketiga itu tidak dilakukan secara hati-hati oleh kejaksaan. Hal itu katanya, diperkuat dengan adanya gugatan praperadilan yang diajukan PT Wanna Artha Life melawan Kejaksaan Agung.
Selain itu, Benny juga mempertanyakan kurun waktu pidana yang disebutkan dalam dakwaan. Pada dakwaan pertama disebutkan peristiwa terjadi pada 2008 sampai 2018, sedangkan pada dakwaan kedua tentang TPPU peristiwanya disebut pada 2012 sampai 2018.
Benny sendiri didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,80 triliun.