Buntut Dugaan Pemerasan di Kemnaker, 8 Orang Disebut-sebut Bakal Ditetapkan Sebagai Tersangka

DIFANEWS.COM – Staf ahli menteri hingga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker 2020-2023.
Penetapan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton.
Empat dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu disebut Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), dan Haryanto selaku mantan Dirjen Binapenta dan PKK yang saat ini diketahui menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
Berikutnya, Devi Anggraeni selaku mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), dan Wisnu Pramono selaku mantan Direktur PPTKA. Sedangkan empat lainnya pegawai di Kemnaker, masing-masing Gatot, Jamal, Alfa, dan Putri.
Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan. Diamankan tiga unit kendaraan roda empat. Selanjutnya tim penyidik telah menggeledah dua rumah di wilayah Jabodetabek. Dari sana, tim penyidik menyita tiga unit mobil dan satu unit motor.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pasal sangkaan terhadap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Asep menyebutkan, tempus peristiwa pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terjadi periode 2020-2023. Namun identitas pejabat atau pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Pengumuman identitas dan konstruksi perkaranya dibeberkan saat dilakukan Upaya paksa penahanan.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa para tersangka itu diperiksa, Jumat (23/5), namun kapasitasnya masih sebagai saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi, Jumat (23/5).
Keempat orang tersebut adalah Suhartono selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker 2020-2023, Haryanto selaku Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta 2024-2025, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019, dan Devi Anggraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
Sampai saat ini, total ada delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit sepeda motor disita, seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih. Budi menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan upaya awal optimalisasi asset recovery.***