Bisnis

Di Karanganyar, Ternyata Ada Buruh Tekstil Digaji Rp1.000 per Bulan

DIFANEWS.COM – Peringatan Hari Buruh, Kamis (1/5), mencuatkan kisah pilu dari Karanganyar, Jawa Tengah. Sugiyatmo (50), seorang buruh tekstil yang telah mengabdi puluhan tahun, mengaku hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan sejak ia dirumahkan pertengahan tahun lalu.

Sugiyatmo sudah bekerja di sebuah perusahaan tekstil sejak 1993, tak lama setelah lulus STM. Namun, sejak Juli 2024, dia tak lagi masuk kerja karena dirumahkan.

Yang mengejutkan, selama masa itu, gaji yang masuk ke rekeningnya setiap bulan hanyalah Rp 1.000.

“Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000,” kata Sugiyatmo, Kamis, dikutip dari Tribun Solo.

Merasa diperlakukan tidak adil, Sugiyatmo sudah melapor ke Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Karanganyar dengan memanggil pihak personalia dari perusahaan terkait.

Sugiyatmo mengungkapkan, pihak perusahaan berdalih bahwa gaji Rp 1.000 itu diberikan semata agar rekening para buruh tetap aktif dan tidak diblokir pihak bank.

“HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar enggak mati,” ujar dia.

Tidak terima dengan alasan tersebut, Sugiyatmo dan beberapa rekannya yang mengalami nasib serupa memutuskan membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Gugatan mereka dikabulkan hakim yang memerintahkan perusahaan untuk membayar hak-hak para pekerja.

Meski begitu, eksekusi putusan masih harus menunggu karena perusahaan diberi waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan.

Selama masa dirumahkan, Sugiyatmo mencoba bertahan hidup dengan bekerja serabutan.

Ketua FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyatno, turut mengecam tindakan perusahaan. Ia menegaskan bahwa fenomena buruh bergaji sangat rendah ini bukan isapan jempol belaka.

“Ada banyak pekerja yang hanya mendapatkan upah hanya seribu rupiah per bulan, dan ini bukan omong kosong bukan retorika belaka, ini realita terjadi di perburuhan Kabupaten Karanganyar,” tegas Danang.

Menurut Danang, tidak hanya soal gaji, ada juga buruh lanjut usia yang tetap dipekerjakan namun tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya. Ia menyebut kasus-kasus ini terjadi di sektor industri tekstil.

“Kondisi perburuhan Kabupaten Karanganyar saat ini tidak baik-baik saja, dan beberapa kasus ini sudah diadvokasi dan sudah putusan,” tambahnya.

Ketua DPC KSPN Karanganyar, Haryanto, ikut angkat suara. Ia mendesak pemerintah daerah untuk benar-benar menegakkan hukum ketenagakerjaan secara tegas.

“Banyak pengusaha nakal yang tidak memberikan hak karyawan, kami minta Law Enforcement ditegakkan benar-benar,” tegas Haryanto.

Ia juga menyebutkan bahwa masih banyak pelanggaran lain di lapangan, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya, serta pekerja yang dirumahkan tanpa bayaran.***

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button