Dua Pria di Bus TransJakarta Jadi Tersangka, Usai Melakukan Masturbasi Polisi Jerat Pasal Asusila di Muka Umum
DIFANEWS.COM – Dua pria yang terekam melakukan tindakan masturbasi di dalam bus TransJakarta kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dan dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan asusila di muka umum.
Kasus ini bermula dari video yang viral di media sosial tentang aksi tidak senonoh yang dilakukan dua penumpang saat bus TransJakarta rute 1A (Pantai Maju–Balai Kota) melintas di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Petugas keamanan dan Kondektur TransJakarta langsung menangkap kedua pria tersebut di lokasi kejadian dan menyerahkannya kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Kedua tersangka, berinisial HW dan FTR, awalnya berdiri bersama penumpang lain dalam bus sebelum tindakan asusila itu dilakukan. Seorang penumpang perempuan kemudian merasakan cairan mengenai pakaiannya dan kejadian itu menarik perhatian banyak orang di dalam bus.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan bahwa korban dan kedua pelaku tidak saling kenal, dan kondisi keduanya saat itu merupakan penumpang yang kebetulan naik bersama setelah janjian pulang kerja.
“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujar Onkoseno dikutip dari Liputan6, Sabtu (17/1/2026).
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan serta mendalami motif di balik tindakan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan atau pola yang sama di masa lalu.
TransJakarta menyatakan siap mengevaluasi pengawasan di lapangan untuk mencegah kejadian serupa terulang, termasuk memperkuat peran petugas di dalam bus serta koordinasi dengan aparat keamanan.


