Empat Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Kini Dikirim ke Lapas Maximum Security Nusakambangan

JAKARTA, DIFANEWS – Aktor Ammar Zoni kini resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maximum Security Nusakambangan, buntut keterlibatannya dalam kasus jual beli narkoba di balik jeruji penjara. Pemindahan ini merupakan tindak lanjut atas kasus terbaru yang menjeratnya saat menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang dilakukan mantan suami Irish Bella tersebut. Tercatat, Ammar sudah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba sejak 2017, dikutip dari cnnindonesia.com.
Kasus Pertama di 2017
Ammar pertama kali ditangkap pada Juli 2017 oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Depok. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 39,1 gram ganja, satu alat isap sabu (bong), dan satu toples berisi ganja kering.
Ia kemudian divonis satu tahun penjara dan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kembali Tertangkap di 2023
Enam tahun kemudian, tepatnya Maret 2023, Ammar kembali ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Sentul, Bogor. Saat itu, polisi menemukan satu gram sabu yang dibelinya melalui perantara. Ia dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, kebebasan itu tak berlangsung lama. Hanya dua bulan kemudian, pada 12 Desember 2023, Ammar kembali ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang. Dari penangkapan itu, polisi menyita 4,6 gram sabu, 1,32 gram ganja, serta sejumlah alat konsumsi narkoba.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian memvonisnya tiga tahun penjara pada Agustus 2024. Hukuman itu diperberat menjadi empat tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada November 2024.
Terlibat Jual Beli Narkoba dari Balik Rutan
Belum jera, Ammar justru kembali berurusan dengan hukum setelah terungkap mengendalikan peredaran sabu dan ganja sintetis dari balik Rutan Salemba. Ia bekerja sama dengan lima orang lainnya: A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyelidikan, transaksi narkoba dilakukan menggunakan aplikasi pesan Zangi melalui ponsel dari dalam rutan. Barang haram tersebut dikirim oleh pihak penyedia di luar penjara.
Dipindah ke Nusakambangan
Sebagai langkah tegas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memutuskan untuk memindahkan Ammar ke Lapas Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan dilakukan pada Kamis (16/10) pukul 07.43 WIB, bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta.
Kasubdit Kerjasama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Pemasyarakatan Mashudi) serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Rika, dikutip dari detikcom, Kamis (16/10).
Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan sekaligus menegaskan sikap tegas Ditjen PAS dalam menindak narapidana yang masih terlibat jaringan peredaran narkoba, baik di luar maupun di dalam penjara. (ril)