Fintech Singapura Siap dan Tak Ragu Dukung Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional
BOGOR, DIFANEWS.COM – Perkembangan bisnis Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional saat ini terus meningkat terlepas dari isu publik adanya beberapa koperasi yang melakukan pelanggaran pada pelaksanaannya.
Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional pun tengah menghadapi dampak krisis kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi di Indonesia ini.
Kurangnya wawasan mengenai koperasi pun akan menjadi faktor utama dalam mengembangkan koperasi tersebut.
Berjalannya embrio koperasi 3 Tahun ke belakang mengharuskan Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional membuat suatu peranan penting yaitu mengenai pengelolaan dan aturan yang baku menjadi pedoman, sehingga Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional terus melakukan sosialiasi bersama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia setelah dilegalkan resmi pada 19 September 2023.
Dengan adanya sosialisasi yang baik terhadap masyarakat, memberikan dampak positif dengan banyak bergabungnya beberapa anggota koperasi baik sektor perorangan maupun perusahaan pada awal tahun ini sampai dengan Februari 2024.
Tentunya dengan banyaknya keanggotaan yang bergabung tersebut, Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional diminati beberapa Fintech yang siap mendukung dalam memberikan pendanaan dan menyalurkannya kepada masyarakat.
Tepat pada Rabu, 28 Februari 2024, Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional telah dikunjungi oleh owner Fintech dari Singapura, yang berkesempatan untuk bekerja sama dalam meyalurkan permodalan produktif. Pada hasil pertemuan tersebut secara garis besar Fintech memantapkan diri menyuntik pendanaan tersebut secara langsung kepada anggota Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional.
“Kami sangat bersyukur mendapatkan kepercayaan pihak yang tidak diduga, di tengah krisis kepercayaan masyarakat, jangankan eksternal lho, di internal kami sendiri, banyak juga anggota yang masih tidak percaya, tapi apapun itu kami berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan lewat pinjaman tanpa jaminan ini dengan bagi hasil yang sangat rendah,” kata Fazhra Fawwaz Al Firman, Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Internasional.
“Owner Fintech ini sudah berkomunikasi dengan kami cukup lama, semenjak Covid-19, nanti kami pasti informasikan jika sudah fix, tapi beliau pun terus memonitor Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional.
“Kami akan patuh terhadap regulasi, setidaknya menunggu SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024), pada awal Juli 2024, karena kami sepakat mulai April 2024 kami koordinasi dengan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dan Pihak OJK sembari menyalurka bantuan pinjaman modal tersebut,” tambah Fazhra.
Koperasi Simpan Pinjam Al Fattah Indonesia Internasional menyampaikan terima kasih kepada semua pihak karena terbentuk koperasi ini adanya dukungan beberapa perusahaan antara lain dari Green Wilis Development, Arshaka Maharaja Prakarsa, dan SF Lawyer.***