KesehatanNews

Hari Perawat Internasional: Ini Tantangan Para Perawat Indonesia ke Depan

JAKARTA, difanews.com – Hari Perawat Internasional menjadi peringatan tahunan yang diadakan setiap 12 Mei.  Tahun ini, Hari Perawat Internasional mengusung tema Our Nurses, Our Future.

Tema tersebut menjadi kampanye global dengan menetapkan apa yang diinginkan untuk keperawatan masa depan dalam mengatasi tantangan kesehatan global serta meningkatkan kesehatan global. Tema ini diangkat dari pembelajaran pandemi Covid-19 yang diterjemahkan ke dalam tindakan di masa depan, seperti tertulis dalam icn.ch.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Keperawatan (Iluni UI FIK) Atik Hodikoh mengatakan, tantangan perawat Indonesia ke depan terkait dengan masalah kesehatan bangsa, penyakit katastropik, perilaku masyarakat untuk hidup bersih dan sehat

“Selain itu, tuntuan teknologi pelayanan kesehatan mengharuskan perawat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk dapat mendukung pelayanan profesional sesuai kebutuhan klien atau pasien,” kata Atik kepada tempo.co, Jumat (12/5).

Tantangan lainnya adalah ketercukupan tenaga perawat. Menurut anggota profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), saat ini jumlah tenaga perawat sekitar 900 ribu.

“Dengan kualifikasi vokasi, profesi ners, ners spesialis, dan doktor keperawatan. Hal ini masih belum bisa memenuhi kebutuhan pelayanan,” katanya, “Perlu pula menjawab tantangan dan peluang bekerja di luar negeri.”

Atik mengingatkan, peran perawat selama pandemi Covid-19 sangat banyak. “Alhamdulilah, pandemi bisa diatasi dengan baik, kontribusi perawat sangat nyata dalam penanganan pandemi Covid-19. Mulai dari promotion, presenting, Intervensin keperawatan dan rehabilitasi pasca covid,” katanya.

Doktor Keperawatan FIK UI ini kemudian mengungkapkan harapannya untuk perawat Indonesia ke depannya. “Perawat dapat bekerja secara aman dan nyaman. Terlindungi undang-undang, serta masyarakat juga terlindungi dari tindakan keperawatan yang aman, etis, legal dan peka budaya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Atik pun menyinggung tentang kesejahteraan perawat perlu diperhatikan dan ditingkatkan baik dalam bentuk reward atau penghargaan material dan pengakuan dari semua elemen.

“Mendapat kesempatan menduduki posisi yang memadai sesuai kompetensi serta mempertahankan keberadaan Undang-undang nomor 38 tahun 2014 sebagai regulasi yang mengatur kebijakan keperawatan,” kata dia.**

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button