Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor, Simak Persyaratannya
BOGOR, difanews.com — Layangan SIM Keliling pada Jumat (19/5) ini diipusatkan di Plaza Jambu Dua. Pendaftaran pukul 08.00-09.000 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlaknya belum habis. Apabila masa berlaku SIM habis dilakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.
Layanan penerbitan SIM ini sudah online se-Indonesia, maka pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan Foto Copy.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
- Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpel Pol
Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di lokasi).
BIAYA PERPANJANGAN SIM
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sementara untuk perpanjangan SIM C Rp75.000.
Untuk menghindari Anda bolak-balik usahakan siapkan uang yang lebih untuk mengantisipasi timbulnya biaya lain.
Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrean sesuai dengan kedatangan pemohon.
“Dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes),” terang Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, SH, S.I.K, M.H. melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria, S.I.K, M.I.K.***