Hukum

Buron Berhari-hari, YouTuber Kontroversial Resbob Akhirnya Kepegang: Kini Terancam 6 Tahun Penjara!

DIFANEWS.COM – YouTuber dan streamer Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya ditangkap aparat Ditressiber Polda Jawa Barat, Senin (15/12/2025/) setelah beberapa hari buron dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA. Resbob ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, usai berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi.


Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat Kombes Pol Reszha Ramadianshah mengungkapkan, penangkapan Resbob dilakukan pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang” kata Reszha kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Tangkapan layar Resbob saat live streaming sebelum videonya viral dan diproses hukum. Foto: Dok./Istimewa

Sebelum ditangkap, Resbob diketahui sempat melarikan diri ke sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk Surabaya dan Surakarta. Polisi menyebut pergerakan tersebut dilakukan untuk menghindari proses hukum setelah kontennya yang berisi dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan kelompok suporter Viking Persib Club viral di media sosial.

Kasus ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan setelah laporan resmi dilayangkan ke Polda Jawa Barat. Dalam proses pengejaran, polisi juga sempat menemui pihak keluarga hingga orang terdekat Resbob untuk melacak keberadaannya.

Momen siaran langsung bersama Resbob Cs yang disebut polisi turut membantu pembuatan konten. Foto: Istimewa

Terkait motif, kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman. Namun, Reszha menegaskan bahwa konten bermasalah tersebut tidak dibuat oleh Resbob seorang diri.

“Nanti kita dalami. Kasusnya video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu. Masih kita dalami, akan kita lakukan pemeriksaan” ujarnya.

Selain menghadapi proses hukum, kasus ini juga berdampak pada kehidupan akademik dan organisasi Resbob. Ia diketahui telah dikeluarkan dari kampus serta dipecat dari organisasi kemahasiswaan, menyusul kontroversi pernyataannya yang dinilai mengandung unsur SARA.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait larangan menyebarkan informasi elektronik yang memuat kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

“Ancaman hukuman 6 tahun” tegas Reszha.

Polda Jawa Barat memastikan akan terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap konten digital yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Show More

Muhammad Fanber

Penulis Difanews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button