Jelang Idul Fitri, Lapas Pamekasan Serahkan Remisi Bagi WBP

PAMEKASAN, DIFANEWS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, turut serta dalam pemberian Remisi Khusus Idulfitri 1446 H/2025 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Lapas/Rumah Tahanan (Rutan) se-Indonesia. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui zoom meeting pada Jumat (28/3/2025).
Agenda ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-118 tanggal 26 Maret 2025 serta Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-416, 417, 517, 521.PK.05.04 Tahun 2025.
Pelaksanaan di Lapas kelas IIA Pamekasan dihadiri oleh Kalapas, pejabat struktural, staf jajaran, serta warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai perwakilan penerima remisi.
Kegiatan diawali dengan laporan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, diikuti pembacaan SK Remisi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan. Selanjutnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana, yang dilakukan secara serentak di seluruh UPT Lapas/Rutan se-Indonesia.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan, bahwa remisi adalah bentuk penghargaan bagi WBP yang berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi agar warga binaan lebih siap untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara untuk penerima remisi tahun 2025 ini, sebanyak 631 narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan menerima Remisi Khusus Idul Fitri. Rinciannya sebagai berikut:
– RK-I (pengurangan masa tahanan): 622 orang, terdiri dari 87 orang mendapat remisi 15 hari, 447 orang mendapat 1 bulan, 67 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 21 orang mendapat 2 bulan.
– RK-II : terdiri dari 2 orang langsung bebas dan 7 orang langsung menjalani pidana subsider
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron hamdani mengatakan, bahwa pemberian remisi ini dilakukan sesuai ketentuan dan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat.
“Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan disiplin. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata pria asli Sampang Madura ini.
Ia juga menyampaikan komitmen Lapas Pamekasan dalam menjalankan pembinaan serta memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi. Pihaknya akan terus melaksanakan program pembinaan, perawatan, dan pengamanan bagi warga binaan.
“Agar mereka siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tandasnya. (ril)