Kadin – Tarif Impor Trump 32 Persen Ancam Kembali Terjadi PHK

DIFANEWS.COM – Tidak main-main, kebijakan tarif impor Trum 32 persen bisa ikut memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Saleh Husein mengungkapkan, kebijakan tarif impor 32 persen terhadap produk Indonesia yang masuk pasar Amerika Serikat (AS) dinilai berpotensi menggerus daya saing produk di Tanah Air. Efek lainnya adalah terjadinya PHK.
“Hal ini mengingat AS merupakan salah satu tujuan ekspor kita (produk dari Indonesia) dan akan berpengaruh pada terhadap daya saing produk ekspor Indinesia,” kata Salah, di Jakarta, Rabu (9/7).
Ia menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Indonesia ke AS pada 2024 menembus USD 28,18 miliar, naik 9,27 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.
Artinya, kontribusi ekspor ke Negeri Paman Sam cukup signifikan, yaitu sebesar 9,65 persen dari total ekspor nasional.
Meski mengalami peningkatan, kata Saleh, pihaknya mengkhawatirkan tarif 32 persen tersebut bakal membuat harga produk ekspor Indonesia menjadi lebih mahal. Kondisi ini bisa menurunkan daya saing yang akhirnya berdampak pada industri di Tanah Air.
“Tentu akan mengurangi laba yang diperoleh industri dalam negeri. Untuk jangka panjangnya bisa menyebabkan terjadinya PHK,” bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah untuk meningkatkan diplomasi dengan pemerintah AS. Di samping itu, pemerintah perlu memberikan insentif atau bantuan kepada industri dalam negeri yang terdampak, untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul.
“Selain itu, diperlukan juga penyusunan strategi jangka panjang berupa diversifikasi pasar ekspor ke negara non tradisional seperti negara kawasan Afrika hingga Asia Timur untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS,” jelasnya.
Tak kalah penting, kata dia, pemeritah perlu mengoptimalkan produk-produk dalam negeri. Utamanya, melalui peningkatan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Ini yang perlu dilakukan oleh pemerintah. tanpa itu saya kira industri kita akan terus melemah dan berdampak kepada PHK,” tandasnya.***