Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Polisi Ungkap Motif Game Online
DIFANEWS.COM – Polisi mengungkap kronologi utuh kasus pembunuhan seorang ibu berinisial F (42) di Kecamatan Medan Sunggal pada Senin, (29/12/2025). Dalam penanganan awal, ayah korban sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyelidikan lanjutan mengungkap fakta baru bahwa pelaku sebenarnya adalah anak kandung korban, pelajar SD berinisial A (12), dengan motif yang berkaitan dengan game online yang dihapus serta konflik keluarga.
Ayah Sempat Dijadikan Tersangka
Pada tahap awal pengungkapan, penyidik Polrestabes Medan menetapkan ayah korban sebagai tersangka berdasarkan temuan awal di lokasi kejadian dan keterangan saksi. Fokus penyelidikan saat itu mengarah pada dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan orang dewasa.
Namun, status tersebut berubah setelah polisi mendalami rekaman CCTV, pola waktu kejadian, serta keterangan anggota keluarga. Hasil pendalaman menunjukkan tidak ada pihak luar yang keluar-masuk rumah pada waktu krusial.

Fakta Berubah Usai Pendalaman
Penyelidikan lanjutan mengarah pada anak korban. Polisi menemukan rangkaian peristiwa yang konsisten dengan keterangan bahwa A bertindak seorang diri pada dini hari kejadian. Dengan bukti tambahan tersebut, fokus penyidikan dialihkan dan status ayah tidak lagi sebagai tersangka.
Detik-detik Kejadian
Peristiwa terjadi pada Rabu, (10/12), sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, A berada di kamar bersama ibunya. Pelaku diduga terbangun, mengambil pisau, dan menyerang korban. Kakak pelaku sempat berusaha menghentikan aksi dengan merebut pisau, namun pelaku mengambil pisau lain dari dapur dan kembali menyerang. Korban sempat meminta pertolongan, ambulans dipanggil, namun nyawanya tidak tertolong akibat puluhan luka tusukan.

Motif: Game Online Dihapus dan Konflik Keluarga
Dalam konferensi pers, Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu akumulasi emosi. Pelaku sakit hati karena game online miliknya dihapus, ditambah paparan konten kekerasan dari game dan anime yang kerap ditonton.
Polisi juga menemukan riwayat kekerasan dalam keluarga. Korban disebut beberapa kali melakukan kekerasan fisik terhadap anggota keluarga lain dan pernah mengancam menggunakan pisau, yang memperparah tekanan psikologis pelaku.
“Pelaku sakit hati karena game online-nya dihapus, serta melihat kekerasan dalam keluarga, sehingga menirukan adegan kekerasan dari konten yang ditontonnya,” ujar Kapolrestabes Medan.
Status Hukum
A ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum. Penanganan perkara dilakukan sesuai sistem peradilan anak, dengan pendampingan psikolog. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 dan Pasal 338 KUHP.
Kasus ini memicu perhatian publik dan diskusi luas terkait pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak, dampak konten kekerasan, serta pentingnya kesehatan mental dan lingkungan keluarga yang aman.



