Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Dituntut 8 Tahun Penjara, DirOps Kena Tuntutan 14 Tahun Penjara

DIFANEWS.COM – Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dituntut 8 tahun penjara, sementara mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar dituntut 14 tahun penjara.
Jaksa menyakini Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Gatot Ariyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4).
Jaksa juga menuntut Bambang membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Bambang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 60 juta.
Jaksa mengatakan harta benda Bambang Gatot dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti 2 tahun kurungan.
Hal memberatkan tuntutan Bambang Gatot ialah tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.
Jaksa mengatakan Bambang Gatot juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar dan eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto. Keduanya tak dituntut membayar uang pengganti.
Alwin dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyakini Bambang Gatot, Alwin, dan Supianto melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sebelumnya, Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Jaksa menyebut Gatot berperan menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah, padahal belum lengkap dan mendapat Rp 60 juta serta sejumlah fasilitas.
“Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah Tbk padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi amdal dan studi kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah Tbk dalam mengakomodasi pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, dilansir dari detiknews.
Jaksa mengatakan Bambang Gatot memfasilitasi PT Timah dalam kegiatan kerja sama pengolahan, pemurnian dan pelogaman dengan smelter swasta yang melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Bambang Gatot juga menerbitkan persetujuan project area PT Timah.
Jaksa menyebut kerja sama sewa peralatan processing pelogaman dengan smelter swasta tidak termuat dalam studi kelayakan dan RKAB PT Timah tahun 2019. Hal itu mengakibatkan PT Timah dan smelter swasta secara leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Terdakwa diyakini jaksa menerima bagian Rp 60 juta. Kemudian, menerima fasilitas lain seperti sponsorship kegiatan golf tahunan, door prize tiga iPhone 6 senilai Rp 12 juta, hingga jam tangan Garmin senilai Rp 21 juta.***