Kasus Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata, Enam Polisi Ditetapkan Tersangka
DIFANEWS.COM – Sebanyak enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua orang mata elang alias debt collector yang berujung tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) malam.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Penyidik dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.

Trunoyudo menyebutkan, enam tersangka itu masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Menurutnya, keenamnya bertugas di Mabes Polri.
“Keenam tersangka itu merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri” ujarnya.
Dijerat Pasal Pengeroyokan
Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pasal yang dikenakan 170 ayat 3 KUHP. Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan masuk pelanggaran berat,” katanya.
Kronologi Singkat
Sebelumnya, dua pria yang diduga debt collector atau mata elang dianiaya hingga salah satu di antaranya meninggal dunia di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Peristiwa bermula saat kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan. Kematian salah satu mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
Kasus pengeroyokan dua mata elang di Kalibata ini kini ditangani Polda Metro Jaya. Enam anggota Polri yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pidana berat terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.



