HukumHukum Nasional

Kejari Medan Sudah Menahan RS, Tersangka Kasus Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Senilai Lebih dari Rp21 Miliar, Sempat Pingsan

DIFANEWS.COM – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara (Sumut), menangkap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar.

Begini Kronologi Penangkapannya

Penetapan Tersangka: Pada Kamis, 17 April 2025, Kejari Medan menetapkan RS (64) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT KAI senilai Rp21,91 miliar.

Pemanggilan Resmi: Sebelumnya, Kejari Medan memanggil Risma Siahaan lebih dari tiga kali secara resmi, namun tersangka tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Penangkapan: Pada Sabtu, 19 April 2025, tim gabungan Kejari Medan, Polrestabes Medan, dan Kepala Lingkungan setempat melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Penahanan: Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Namun, tersangka sempat tidak sadarkan diri dan dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung untuk mendapatkan perawatan medis.

Aset yang Dikuasai

Lokasi Aset: Aset yang dikuasai secara melawan hukum oleh tersangka terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan.

Nilai Aset: Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp21,91 miliar.

Tersangka

Identitas: RS (64), warga Kota Medan.

Peran: Diduga melakukan korupsi dengan menguasai aset milik PT KAI secara melawan hukum.

Status Hukum: Ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kejari Medan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Berdasarkan surat penetapan tersangka, Tim Pidsus Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” tulis Kejari Medan dikutip dari Instagram resminya, Sabtu (19/4), di detiksumut.

“Kami menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Kemudian setibanya di lokasi, TIM Intelijen dan Pidsus Kejari Medan bertemu dengan tersangka yang sedang berada di rumah bersama anaknya,” tulis Kejari.

Di rumah RS, tim dari kejaksaan membacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan, yang disampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh anaknya.

“Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.***

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button