AI News

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Termasuk 289,76 Gram Sabu dan 125 Butir Ekstasi

PANGKALPINANG, DIFANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, Selasa (16/9/2025) pagi, di halaman kantor Kejari Pangkalpinang. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juli hingga September 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pangkalpinang, Dr. Sri Heni Alamsari, S.H., M.H., serta disaksikan oleh Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidum Ade Rachmad Hidayat, S.H., M.M., Kepala Seksi PB3R Fery Junaidi, S.H., M.H., Wakapolres Pangkalpinang, jaksa penuntut umum, dan para staf.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Pangkalpinang memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum, terdiri atas:

36 perkara narkotika

11 perkara tindak pidana umum lainnya (UU Migas, ITE, pencurian, minerba, dan lain-lain).

Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan, antara lain:

Narkotika jenis sabu seberat ± 289,76 gram

Ekstasi/Inex sebanyak ± 125 butir

Ganja seberat ± 10,381 gram

1 unit handphone

19 unit timbangan digital

Cara Pemusnahan

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke selokan. Barang bukti lain seperti baju, flashdisk, dan kartu ATM dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara handphone dan timbangan digital dihancurkan menggunakan palu.

Kepala Kejari Pangkalpinang, Dr. Sri Heni Alamsari, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Barang bukti yang sudah inkracht harus segera dieksekusi agar tidak disalahgunakan. Pemusnahan ini adalah wujud transparansi dan kepastian hukum,” tegasnya. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button