Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Termasuk 289,76 Gram Sabu dan 125 Butir Ekstasi

PANGKALPINANG, DIFANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, Selasa (16/9/2025) pagi, di halaman kantor Kejari Pangkalpinang. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juli hingga September 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pangkalpinang, Dr. Sri Heni Alamsari, S.H., M.H., serta disaksikan oleh Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidum Ade Rachmad Hidayat, S.H., M.M., Kepala Seksi PB3R Fery Junaidi, S.H., M.H., Wakapolres Pangkalpinang, jaksa penuntut umum, dan para staf.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Pangkalpinang memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum, terdiri atas:
36 perkara narkotika
11 perkara tindak pidana umum lainnya (UU Migas, ITE, pencurian, minerba, dan lain-lain).
Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan, antara lain:
Narkotika jenis sabu seberat ± 289,76 gram
Ekstasi/Inex sebanyak ± 125 butir
Ganja seberat ± 10,381 gram
1 unit handphone
19 unit timbangan digital
Cara Pemusnahan
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke selokan. Barang bukti lain seperti baju, flashdisk, dan kartu ATM dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara handphone dan timbangan digital dihancurkan menggunakan palu.
Kepala Kejari Pangkalpinang, Dr. Sri Heni Alamsari, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Barang bukti yang sudah inkracht harus segera dieksekusi agar tidak disalahgunakan. Pemusnahan ini adalah wujud transparansi dan kepastian hukum,” tegasnya. (ril)