Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti 16 Perkara Narkotika, 15 Perkara Oharda dan TPUL
Perkara Telah Berkekuatan Hukum Tetap

PRABUMULIH, DIFANEWS –Kejari Prabumulih melalui Seksi PAPBB (Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti) telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfisandhi SH MH diwakilkan Kasi PAPBB Faisyal Basni SH MH dan tamu undangan lainnya diantaranya adalah Polres Prabumulih, Rutan Prabumulih, Dinkes Prabumulih, dan BNN Prabumulih dan disaksikan juga para Kasi serta para pegawai pada Kejari Prabumulih.
“Pemusnahan barang bukti, telah dilakukan terhadap perkara telah Incracht dari Februari hingga April 2025,” ujar Kasi PAPBB Kejari Prabumulih.
Faisyal menyebutkan, pemusnahan barang bukti telah Incracht, terdiri atas; 16 Perkara Narkotika, 15 Perkara Oharda dan TPUL.
“Rinciannya; 95 paket sabu seberat 295,679 gram, alat hisap lainnya sebanyak 85 buah. Kemudian, linggis dan pisau, baju, celana, tas, dan lainnya,” ungkapnya.
Ucapnya, terhadap barang bukti Narkotika tersebut dimusnahkan cara dimasukkan kedalam cairan pembersih detergen hingga rusak dan kemudian diblender, sedangkan barang bukti berupa linggis, pisau dan lainnya dimusnahkan dengan cara digerinda.
“Kemudian baju, celana dan lain-lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan,” tutupnya. (ril)