News

Kemenkes Bakal Tindak Tegas Pelanggar Tarif Baru Tes RT-PCR

JAKARTA, difanes.com — Untuk kali kedua pemerintah melalui Kemenkes menurunkan tariff tes RT-PCR bagi masyarakat yang melakukan permintaan tes mandiri.

Awalnya, tes RT-PCR termasuk Swab berkisar pada angka Rp900 ribu. Kemudian diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, sebesar Rp525 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Tarif baru, sesuai surat edaran Kemenkes, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR menjadi Rp275 Ribu untuk Jawa/Bali, dan Rp300 ribu untuk luar Jawa/Bali.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir mengatakan Kementerian Kesehatan akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR.

“Bagi rumah sakit dan lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,”  tegas Prof. Kadir, Sabtu (30/10) di Jakarta.

Tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10). Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Penyesuaian tariff itu dilakukan setelah evaluasi melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button