Klinik Al-Fatihah, ‘Mengobati’ Bacaan-bacaan yang Kurang Tepat
KUA Turikale, Kabupaten Maros di Sulsel menggelar program Klinik Al-Fatihah untuk memperbaiki bacaan surah Al-Fatihah yang salah.
MAROS, difanews.com — Bacaan surat Al-Fatihah termasuk rukun dalam shalat sehingga apabila seseorang salah membacanya maka shalatnya dianggap tidak sah. Sejumlah hadits sahih menegaskan hal itu.
Sayangnya, banyak di antara kaum muslim yang bacaan fatihahnya tidak benar. Karena itu, Kantor Urusan Agama Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menyelenggarakan Program Klinik Al-Fatihah. Selain memperbaiki bacaan ummul qur’an, program itu juga diharapkan membangkitkan semangat untuk rajin membaca Al-Qur’an.
Husrina (30), Penyuluh Agama Islam KUA Turikale mengatakan, proses belajar dalam program tersebut seperti tindakan medis, yakni mendiagnosis bacaan Al-Fatihah.
“Peserta harus mengisi buku daftar diagnosis Al-Fatihah terlebih dahulu, kemudian bacaan Al-Fatihah peserta disimak oleh saya sendiri,” kata Husrina kepada bimasislam, Sabtu (15/1).
Menurutnya, beberapa bacaan yang keliru berupa makhraj dan tajwidnya maka langsung diperbaiki dan dijelaskan sesuai bacaan yang benar.
Ia juga mencontohkan dan membimbing dengan menggunakan metode tahsin, yaitu membenarkan bacaan Al-Qur’an dalam hal makharijul huruf, sifat-sifat huruf, ketukan panjang pendeknya suatu bacaan, hukum-hukum tajwid, dan ilmu-ilmu baca Al-Qur’an lainnya.
Kegiatan Klinik Al-Fatihah juga mewarnai acara seremonial penyerahan piala kejuaraan lomba Majelis Taklim Terbaik pada peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76 Kemenag RI 2022. Menurut Husrina, salah satu pemenang juga diminta membaca Al-Fatihah sebelum menerima piala.
Sementara itu, Kepala KUA Turikale Syamsuddin Caco selaku penanggung jawab program mengatakan, setiap muslim dianjurkan belajar ilmu tajwid untuk menyempurnakan bacaan Al-Qur’an-nya.
“Salah satu yang harus kali pertama dipelajari adalah surat Al-Fatihah, karena surat ini juga menjadi rukun dalam shalat,” katanya.
Ia juga menjelaskan, membaca surat Al-Fatihah pada setiap rakaat shalat adalah wajib.
“Jika bacaan Al-Fatihah ada, akan tetapi tidak sempurna atau banyak bacaan yang keliru tentu akan berpengaruh pada kesempurnaan shalat itu sendiri. Maka kami berharap program ini bisa menarik minat masyarakat untuk belajar Al-Qur’an,” tandasnya.
Program Klinik Al-Fatihah sendiri diluncurkan KUA Turikale sejak 16 November 2021. Saat itu, idenya, karena banyak peserta Calon Pengantin (Catin) yang belum fasih membaca Al-Qur’an. Bahkan ada yang sama sekali tidak tahu huruf hijaiyyah.
Sumber utama berita: sulsesl.kemenag.go.id