Hukum

Kronologi Lengkap Pertemuan Putri & Sunanto yang Berujung Maut di Sidareja

DIFANEWS.COM – Cilacap. Kasus tewasnya Putri Wijayanti (18) di sebuah hotel kawasan Sidareja, Cilacap, memunculkan rangkaian fakta baru yang menggambarkan bagaimana hubungan asmara remaja ini dengan Sunanto (41), pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Putri ditemukan meninggal pada Minggu malam, (30/11/2025) dengan luka akibat cekikan. Polisi memastikan korban tewas setelah dianiaya oleh kekasih yang dikenalnya dari Live TikTok.

Awal Hubungan: Dari Gift TikTok ke Pertemuan Nyata

Soal hubungan Putri dan Sunanto muncul pada Juni 2025, ketika Sunanto sering menonton live Putri dan rutin memberikan gift virtual. Dari interaksi tersebut, keduanya semakin intens berkomunikasi.

Menurut Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono, kedekatan itu berlanjut ke dunia nyata.

“Pada Oktober 2025 mereka pertama kali bertemu dan check-in di sebuah hotel. Sejak saat itu sudah lima kali bertemu di hotel yang sama” jelas Budi.

Selama menjalani hubungan, Sunanto bahkan rutin mentransfer uang setiap minggu kepada Putri.

Polresta Cilacap saat merilis kasus pembunuhan Putri Wijayanti (18) oleh Sunanto (41) di sebuah hotel kawasan Sidareja, Cilacap. Foto: Telegram/DeepwebIndo

Pertemuan Keenam yang Berujung Maut

Pada 28 November 2025, Sunanto kembali check-in di hotel yang sama di Sidareja. Atas permintaan Putri, ia memindahkan kamar ke nomor 127 untuk menunggu kedatangannya. Putri akhirnya tiba pada Minggu (30/11) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Keduanya sempat berbincang sebelum melakukan hubungan layaknya suami-istri sebanyak tiga kali. Lalu ada ucapan korban yang menyinggung hingga akhirnya tersangka menganiaya korban hingga meninggal” terang Kapolresta.

Sunanto mengakui perbuatannya kepada penyidik.

“Tersangka mengakui membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan tangan setelah berhubungan badan sebanyak tiga kali,” kata Budi saat rilis kasus di Mapolresta Cilacap.

Polisi juga mengungkap identitas Sunanto yang ternyata telah beristri dan memiliki anak, serta bekerja sebagai kontraktor bangunan di Jakarta.

“Tersangka sudah punya istri dan anak. Pengakuannya bekerja sebagai kontraktor membangun rumah di Jakarta” lanjut Budi.

Kasus Asmara yang Berakhir Tragis

Fenomena hubungan instan melalui platform seperti TikTok kembali menjadi sorotan. Interaksi virtual antara Putri dan Sunanto berkembang menjadi hubungan intens yang berujung kekerasan fatal.

Kini Sunanto resmi ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyiapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagai alternatif, yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga 7 tahun penjara.

Proses hukum pun terus berjalan, sementara keluarga Putri menuntut keadilan penuh atas kepergian tragis remaja tersebut.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button