News

‎Kuasa Hukum Saleh Hidayat: Mediasi Perkara no 2687Pdt G/2025/PN.Bdg. Belum Capai Kesepakatan ‎

Bandung, Difanews.com | Sidang perkara perdata Nomor 268 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang melibatkan PT Yone Satyawacana kembali digelar hari ini Selasa (12 /08/ 2025 ).

Kuasa hukum Saleh Hidayat mengungkapkan, sidang kali ini masih dalam tahap mediasi, namun belum tercapai titik temu antara para pihak.


‎Dalam keterangannya, Saleh Hidayat (selaku kuasa hukum) menjelaskan bahwa PT Yonesatya wacana merupakan pelaksana proyek dari Dinas Pertamanan Kota Bandung.

Proyek tersebut menggunakan sistem sewa bendera dengan PT Yonis Pusat. Dana pembayaran dari Dinas Pertamanan yang masuk ke rekening Bank BJB Bandung dan Bekasi milik PT Yones Cabang Sukabumi kemudian dipindahkan ke rekening lain oleh pihak BJB dengan alasan adanya keterkaitan perjanjian kredit dan konsorsium PT Yones Pusat

‎“Padahal, pembayaran proyek taman tersebut seluruhnya tidak pernah dinikmati oleh PT Yonis Cabang Sukabumi Sekitar Rp3,4 miliar justru dipindahkan ke dua rekening milik Pihak lain” ujar Saleh.

‎Ia menambahkan, menurut hasil temuan BPK PT Yonis Cabang Sukabumi memiliki kewajiban mengembalikan dana sebesar Rp370 uta. Namun, karena uang hasil proyek tidak pernah diterima pihaknya, ia menilai tanggung jawab tersebut tidak layak dibebankan kepada PT Yones Cabang Sukabumi karena tidak pernah menikmati atau menggunakan uang sepeserpun hasil pembayaran dari Dinas Pertamanan Kota Bandung

‎“Tadi mediator meminta semua pihak menjaga kepentingan. Tapi kami tegaskan, jika TGR tidak dikembalikan, ini bisa berpotensi menjadi kasus pidana korupsi,” tegasnya.

‎Sidang mediasi akan dilanjutkan pada agenda berikutnya, dengan harapan adanya kesepakatan antara para pihak.


Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button