LSM APM Soroti Kerja Dishub Prabumulih, Soal Penertiban Mobil Tangki Biru dan Parkir Ilegal

PRABUMULIH, DIFANEWS – Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih dalam menertibkan mobil tangki biru melintas di dalam kota serta praktik parkir ilegal di sepanjang Jalan Prof M Yamin kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, meski ketentuan mengenai kendaraan yang diperbolehkan melintas di wilayah perkotaan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda), pelaksanaannya di lapangan dinilai masih setengah-setengah.
Dishub Prabumulih sebelumnya memang telah melakukan penertiban terhadap mobil tangki biru yang melintas di kawasan dalam kota serta kendaraan yang parkir di badan jalan. Namun, berdasarkan pantauan awak media dan keluhan masyarakat, kondisi di lapangan belum menunjukkan perubahan signifikan. Mobil tangki biru masih terlihat melintas pada jam-jam tertentu, bahkan kembali parkir di lokasi yang sama setelah petugas tidak lagi berjaga.
Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa penertiban yang dilakukan hanya bersifat sementara dan cenderung seremonial. Saat petugas berada di lokasi, pelanggaran berkurang, namun begitu pengawasan berakhir, aktivitas mobil tangki biru dan parkir ilegal kembali terjadi.
Padahal, pembatasan kendaraan besar dan kendaraan industri yang melintas di wilayah perkotaan telah diatur dalam Perda. Regulasi tersebut bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi potensi kemacetan, serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban kendaraan berat.
Sorotan keras datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Prabumuluh Menggugah (LSM APM). Mereka menilai Dishub Prabumulih belum menjalankan amanat Perda secara maksimal dan cenderung setengah-setengah dalam penegakan aturan.
Ketua DPD LSM APM, Abi Rahmat Rizki, menegaskan bahwa jika aturan sudah jelas diatur dalam Perda namun tidak ditegakkan secara konsisten, maka keberadaan Perda tersebut hanya akan menjadi formalitas tanpa makna.
“Ini sudah diatur dalam Perda. Mobil industri tidak boleh melintas di dalam kota, dan parkir juga harus sesuai ketentuan, tidak boleh ilegal. Tapi di lapangan penertibannya masih setengah-setengah. Jangan sampai penertiban hanya jadi kegiatan seremonial,” ujar Abi, didampingi Sekretaris Jenderal Rendi Berlindo, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Abi, keberadaan mobil tangki biru di ruas jalan dalam kota bukan hanya melanggar ketentuan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, kendaraan tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, khususnya di kawasan padat aktivitas seperti Jalan Prof M Yamin.
“Kalau badan jalan sudah sempit karena parkir ilegal, lalu ditambah kendaraan industri melintas, risikonya sangat tinggi. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Senada, Pjs Ketua Umum LSM APM, Suwarno, juga menyoroti lemahnya pengawasan pasca-penertiban. Menurutnya, Dishub Prabumulih seharusnya tidak hanya mengandalkan razia sesaat, tetapi menyusun pola pengawasan berkelanjutan, termasuk penempatan petugas secara berkala serta koordinasi lintas instansi.
“Kalau Perda hanya dijalankan setengah-setengah, maka tidak akan ada efek jera. Penegakan aturan harus tegas dan konsisten,” ujar Suwarno.
Menanggapi sorotan tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Prabumulih, Samsul Feri SE MM, menegaskan bahwa penertiban terhadap mobil tangki biru dan parkir ilegal di Jalan Prof M Yamin telah dilakukan sesuai ketentuan Perda yang berlaku.
“Memang sesuai Perda, mobil industri tidak boleh melintas di dalam kota. Begitu juga dengan parkir, harus legal dan tidak boleh parkir sembarangan atau ilegal. Penertiban sudah kami lakukan dan akan terus dilakukan,” jelas Samsul Feri.
Ia menambahkan, Dishub Prabumulih akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara bertahap agar pelanggaran serupa tidak terus berulang, sekaligus menumbuhkan kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, LSM APM menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan mendorong Dishub Prabumulih agar menjalankan Perda secara utuh dan konsisten, sehingga ketertiban lalu lintas serta kenyamanan masyarakat benar-benar terwujud di Kota Prabumulih.



