Mari Pergunakan Hak Pilih Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024..!!!
Sukabumi,difanews.com – Pemilihan umum ( Pemilu ) tinggal menghitung hari saja, Untuk itu warga negara indonesia yang telah mempunyai Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan sudah terinput dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sebagai penyelenggara bekerja keras untuk terlaksana pesta demokrasi rakyat didalam melangsungkan pemungutan suara, Serta mengerahkan seluruh divisi yang bernaung dibawah kpu untuk mengemban tugas nan mulia ini.
Hal tersebut dapat dilihat mulai dari Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) telah mendistribusikan Surat C-Pemberitahuan KPU Kepada warga yang terdaftar sebagai undangan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara ( TPS ).
Adapun untuk pelaksanaan pemilu serentak akan dilaksanakan Pada Rabu ( 14/02/2024 ) disetiap tps seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), Dimulai pukul 07.00 s/d 13.00 wib untuk pemungutan suara selanjutnya penghitungan suara.
Pemilu pada tahun ini ada lima kotak suara yakni, 1 kotak suara untuk presiden dan wakil presiden, 2 kotak suara untuk DPR RI, 3 kotak suara untuk Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ), 4 kotak suara untuk DPR Provinsi, 5 kotak suara untuk DPRD Kabupaten.
Pemerintah pun telah mensosialisikan sekaligus menghimbau warga negara indonesia ( WNI ) yang telah mempunyai hak suara untuk turut serta melakukan ritual pencoblosan mempergunakan hak pilih nya agar meminimalisir angka untuk golput.
Untuk itu mari kita sukseskan pemilu tahun ini sebagai bentuk jiwa patriotisme dan mendukung pemerintah dalam menerapkan asas demokrasi. ( BAS )