Kesehatan

Masker Kain Tak Wajib Ber-SNI, Ini Alasannya

JAKARTA, DIFANEWS.com — Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengeluarkan spesifikasi masker kain ber- SNI yang terbagi menjadi tiga tipe berdasarkan penggunaannya.

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (30/9/2020), ada 3 klasifikasi masker ber-SNI.

Tipe A untuk penggunaan umum; Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri; dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Dengan adanya peraturan ini, apakah produsen masker kain wajib mendaftarkan produknya ke BSN?

Kepala Biro Humas, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri, mengatakan, hal ini tidak wajib.

“SNI masker dari kain bersifat sukarela atau tidak wajib. Artinya, produsen dapat menerapkan atau tidak menerapkan SNI tersebut. Jadi tidak ada konsekuensi apa-apa terhadap produsen masker dari kain dikaitkan dengan SNI tersebut,” ujar Zul, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Zul menyebutkan, SNI menjadi wajib jika kementerian terkait mengadopsi SNI tersebut menjadi regulasi teknis atau yang sering disebut SNI wajib. Namun, hingga saat ini tidak ada regulasi teknis yang mewajibkan pemberlakuan SNI tersebut.

Zul juga mengatakan, BSN menerbitkan SNI tersebut untuk membantu produsen dalam membuat masker dari kain yang sesuai untuk penggunaan umum di masa pandemi virus corona.

“Selain itu juga untuk membantu masyarakat dalam memilih masker,” kata dia.

Dalam waktu dekat, BSN mempertimbangkan untuk menunjuk lembaga sertifikasi produk atau LSPro (lembaga independen yang menerbitkan sertifikasi SNI) untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam mendapatkan SNI secara sukarela. “Hingga saat ini belum ada produsen masker yang mendapatkan sertifikasi SNI masker dari kain tersebut,” tambah Zul Amri.

Memang ada biaya untuk mendapatkan sertifikasi SNI. Akan tetapi, Zul tidak bisa menyebutkan angka pastinya.

“Memang membutuhkan biaya, karena yang melakukan sertifikasi adalah pihak independen (bukan BSN), yang bisa berasal dari unit lembaga pemerintah maupun swasta,” kata Zul.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2007, perkiraan biaya pengurusan SNI sekitar Rp 10-40 juta. Zul menyebutkan, biaya bervariasi tergantung jenis produk, besaran perusahaan, hingga lokasi produsen.

“Hal itu mungkin memunculkan jenis pengujian yang beragam, kerumitan proses, serta ukurannya, dan lain-lain. Biaya tersebut diatur secara mandiri oleh lembaga independen (LSPro) yang ditunjuk,” beber Zul.

Ia menambahkan, BSN sedang mempertimbangkan cara yang paling sederhana bagi masyarakat untuk mendapatkan SNI tersebut.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button