Menkeu Purbaya Bakal Cacah Temuan Baju Impor Ilegal, Sebut Pembakaran Bikin Rugi Negara Rp12 Juta per Kontainer
DIFANEWS.COM – Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti maraknya peredaran pakaian impor ilegal setelah serangkaian penindakan besar-besaran yang dilakukan pemerintah dalam 3 tahun terakhir.
Terkini, muncul kebijakan baru dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa yang memilih tidak lagi membakar pakaian sitaan dan menggantinya dengan proses pencacahan agar bisa dimanfaatkan ulang.
Perkembangan ini muncul bersamaan dengan pengungkapan temuan terbesar sepanjang penindakan pakaian impor ilegal, yakni 19.391 balpres di 11 gudang Bandung, serta rentetan kasus serupa yang terjadi sejak 2022.
Purbaya menegaskan, pihaknya akan mencacah pakaian impor ilegal sebagai metode baru pemusnahan.
Menkeu pengganti Sri Mulyani itu mengatakan, pembakaran baju illegal justru menimbulkan beban biaya besar karena pemerintah harus mengeluarkan sekitar Rp12 juta per kontainer.
“Ini juga atas arahan Presiden Prabowo Subianto, mesti dimanfaatkan, jangan dibakar begitu saja,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 November 2025.
“Kita pikir-pikir gimana, ‘Pak, boleh nggak kita cacah ulang?’, boleh katanya,” tambahnya.
Purbaya menjelaskan, Kemenkeu telah bertemu Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) pada Selasa, 4 November 2025 untuk menyiapkan skema pencacahan balpres.
“Bisa nggak mereka mencacah ulang balpres itu? Nanti sebagian mereka pakai, sebagian dijual ke UMKM dengan harga murah. Mereka mau, ada beberapa pengusaha yang sudah siap,” terangnya.
Purbaya memastikan keputusan resmi akan dirumuskan pekan depan. Ia bahkan memerintahkan jajarannya untuk segera mengeluarkan barang sitaan dari gudang agar bisa diproses.
Dalam kasus ini, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
“Beliau setuju dengan kerja sama seperti ini. Nanti distribusi UMKM-nya lewat Pak Menteri UMKM,” kata Purbaya.
Menurutnya, AGTI diprioritaskan karena memiliki alat pencacah yang dibutuhkan. Namun, Purbaya membuka peluang bagi asosiasi TPT lain yang memiliki teknologi serupa.
“Sepengetahuan saya, hanya ada 5 perusahaan yang memiliki teknologi pencacahan,” tandas Purbaya.
Temuan 19.391 Balpres Disebut yang Terbesar
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menegaskan penindakan terhadap 19.391 balpres pakaian impor ilegal di Bandung merupakan yang terbesar sejauh ini.
Temuan tersebut berada di 11 gudang yang disisir tim gabungan pada 14-15 Agustus 2025 lalu.
“Ini terbesar ya selama kita melakukan pengawasan, tapi untuk produk atau pakaian bekas, terbesar untuk pakaian bekas,” kata Budi dalam konferensi pers di PPLI, Nambo, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 14 November 2025.
Dari total balpres tersebut, sebanyak 16.591 bal atau sekitar 85,56 persen telah dimusnahkan sejak 14 Oktober 2025.
Mendag menargetkan seluruh proses pemusnahan rampung pada akhir November 2025.
“Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November,” ujar Budi.
Budi menambahkan, penindakan serupa tidak hanya menyasar pakaian bekas impor, tetapi semua barang ilegal lintas komoditas. Ia menegaskan penindakan pakaian bekas sudah terus berjalan sejak 2022.
Rentetan Kasus Baju Impor Ilegal dari 2022 hingga 2025
Serangkaian pengawasan pakaian impor ilegal tercatat sejak Agustus 2022 di Karawang, Jawa Barat, dengan temuan 750 bal senilai Rp8,5 miliar.
Aksi penegakan berlanjut pada 17 Maret 2023 di Pekanbaru dengan temuan 730 balpres senilai Rp10 miliar.
Pada 20 Maret 2023, operasi di Sidoarjo menemukan 824 balpres senilai Rp10 miliar. Seminggu kemudian, 27 Maret 2023, Cikarang menjadi lokasi pengungkapan besar dengan total 7.000 bal bernilai Rp80 miliar.
Pada 3 April 2023, penindakan di Batam mengamankan 5.853 koli senilai Rp17,35 miliar. Disusul 10 April 2023 di Cikarang dengan temuan 200 bal bernilai Rp1 miliar.
Operasi berlanjut ke Makassar pada 30 Mei 2023 dengan temuan 122 bal senilai Rp610 juta.
Memasuki 2025, temuan 463 koli senilai Rp8,3 miliar terungkap di Surabaya pada 13 Januari, lalu 1.200 koli di Patimban pada 30 Januari 2025.
Puncaknya terjadi 14-15 Agustus 2025, saat tim menemukan 19.391 bal impor bekas senilai Rp112,35 miliar di 11 gudang Jawa Barat, menjadikannya penindakan terbesar yang pernah terjadi dalam komoditas pakaian bekas ilegal.***



