Menpora Tegaskan Penolakan Atlet Israel Sesuai Prinsip Konstitusi dan Kepentingan Nasional
“Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia,” tegas Erick.
DIFANEWS.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Erick Thohir, menegaskan bahwa sikap pemerintah Indonesia terkait larangan atlet Israel berlaga di Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta sepenuhnya berlandaskan prinsip konstitusi, bukan keputusan sepihak.
Erick menyebut, Indonesia tetap berpegang pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pentingnya menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan kegiatan internasional.
“Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional,” ujar Erick Thohir melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Kamis 23 Oktober 2025.
Menurut Erick, keputusan Indonesia yang tidak mengizinkan atlet Israel berlaga bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan langkah untuk menegakkan prinsip dasar negara dan melindungi kepentingan nasional.
“Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia,” tegas Erick.
Tidak Terpengaruh Langkah IOC
Menpora Erick juga menegaskan bahwa langkah tegas Komite Olimpiade Internasional (International Olympic Committee/IOC) tidak akan mengubah posisi Indonesia dalam menjalankan kebijakan nasional.
Pria yang juga menjadi Ketua Umum PSSI itu menilai dunia olahraga justru harus menjadi sarana diplomasi yang menonjolkan kedaulatan dan martabat bangsa.
“Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia,” jelas Erick.
IOC Beri Sanksi ke Indonesia
Sebelumnya, IOC menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia setelah pemerintah menolak visa atlet Israel untuk mengikuti 53rd FIG Artistic Gymnastics World Championships di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.
Dalam pernyataannya, IOC menilai keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar Olimpiade yang menolak segala bentuk diskriminasi dalam olahraga.
“Seluruh atlet, tim, dan ofisial olahraga yang memenuhi syarat harus dapat berpartisipasi tanpa diskriminasi apa pun dari negara tuan rumah, sesuai dengan Piagam Olimpiade,” tulis IOC dalam rilis resmi mereka pada Rabu 22 Oktober 2025 lalu.
Sebagai buntut dari keputusan itu, Komite Eksekutif IOC memutuskan untuk menghentikan seluruh dialog dengan Komite Olimpiade Nasional (NOC) Indonesia.
“IOC akan menghentikan seluruh bentuk dialog dengan NOC Indonesia mengenai kemungkinan menjadi tuan rumah Olimpiade, Youth Olympic Games, acara Olimpiade, atau konferensi, hingga Pemerintah Indonesia memberikan jaminan bahwa semua peserta akan diizinkan masuk ke negara ini tanpa memandang kebangsaan mereka,” demikian bunyi pernyataan IOC.
Dengan keputusan tersebut, Indonesia untuk sementara tidak akan dipertimbangkan menjadi tuan rumah untuk Olimpiade maupun ajang olahraga internasional lainnya hingga ada jaminan resmi dari pemerintah.***



