Menteri PUPR Ingin Kadin Terlibat dalam Pembangunan Perumahan
JAKARTA, DIFANEWS.COM — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengajak Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terlibat dalam pembangunan perumahan di Indonesia.
Menurutnya, keterlibatan Kadin bisa melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagai inovasi pembiayaan.
“Hal ini diperlukan untuk mengurangi gap pendanaan APBN dalam pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Program Strategis Nasional (PSN),” kata Basuki dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).
“Dalam RPJMN 2020-2024 Pemerintah telah menargetkan peningkatan Rumah Tangga yang menempati rumah layak dari semula 56 persen menjadi sebesar 70 persen atau ekuivalen dengan 11 Juta Rumah Tangga.”
Basuki menuturkan, penyediaan perumahan yang aman, terjangkau, dan layak bagi kesehatan serta kesejahteraan untuk masyarakat merupakan agenda penting bagi pemerintah.
“Hal ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) ke-11 yaitu membangun kota dan permukiman yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan dan The New Urban Agenda yang menyebutkan inclusive housing sebagai salah satu elemen dalam membangun kota berkelanjutan,” ujarnya.
Maka dari itu, ia menilai perlu ada pengembangan konsep hunian inklusif yang berprinsip keadilan bagi masyarakat. Termasuk dalam hal ini untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Pembangunan perumahan yang inklusif membutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta sektor swasta,” kata Basuki.
Untuk mempercepat penyediaan perumahan di Indonesia, Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 telah mencanangkan Program Sejuta Rumah untuk meningkatkan sinergi antar pelaku pembangunan dalam kerangka ekosistem perumahan.
“Capaian Program Sejuta Rumah dalam periode 2015-2019 sebanyak 4,7 juta unit, tahun 2020 sebanyak 965 ribu unit dan hingga bulan September 2021 sebanyak 763 ribu unit,” ungkap Menteri Basuki.
Menurut Basuki, dalam pemulihan ekonomi disaat ini, sektor properti dan perumahan menjadi pendorong utama, khususnya bagi terciptanya lapangan pekerjaan.
“Untuk itu diperlukan sebuah terobosan agar pasar perumahan ini dapat kembali bergairah. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti sebesar 100 persen untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar dan sebesar 50 persen untuk tipe rumah dengan rentang harga jual dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar,” jelas Basuki.
Menteri Basuki juga mengingatkan kepada para pengembang perumahan untuk terus berkomitmen dalam membangun rumah yang berkualitas dengan mutu bangunan sesuai standar termasuk dalam perumahan bagi MBR.