Modus Licik Berujung Borgol, Motor Honda Vario Digasak Saat Korban Beli Tuak

PRABUMULIH, DIFANEWS – Jajaran Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/142/IX/2025/SPKT/SEK PBM TIMUR/RES PBM/POLDA SUMSEL tertanggal 8 September 2025.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kerinci, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Septian Hardianto (31), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto SH, menjelaskan, pelaku berinisial JN (23), seorang buruh yang berdomisili di Perumnas Griya Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan modus mengajak membeli minuman keras tradisional jenis tuak.
“Pelaku awalnya menghentikan korban di jalan dan mengajaknya berboncengan untuk membeli tuak,” ujar Iptu Ulta Deanto kepada wartawan.
Saat dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk mengendarai sepeda motor milik korban. Setibanya di sebuah warung yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi awal, pelaku menyuruh korban turun untuk membeli tuak sambil memberikan uang sebesar Rp15.000.
“Ketika korban turun dari sepeda motor untuk membeli minuman, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” ungkap Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BG 3346 CO warna merah hitam dengan estimasi kerugian mencapai Rp7 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur guna diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Singo Timur langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, diketahui pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir sebelum akhirnya kembali ke Kota Prabumulih.
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Sungai Medang, Kapolsek Prabumulih Timur memerintahkan Kanit Reskrim, Aipda Devi Handra SH, untuk segera melakukan penangkapan.
“Pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Singo Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di Perumahan Sungai Medang,” terang Iptu Ulta Deanto.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian berada di wilayah Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BG 3346 CO warna merah hitam kini telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek. (ril)



