Pandangan Tokoh Masyarakat Terkait proyek Pembangunan Jalan Dekat Area Ponpes Assalam Warung Kiara, Menyoal Pengajuan Proyek .
Sukabumi, Difanews.com | Seiring beredarnya berita terkait pembangunan jalan di area Pondok Pesantren Assalam Desa Sukaharja Kecamatan Warung Kiara yang masih menjadi misteri publik terkait pengajuan proyeknya.
Beberapa pemerhati lingkungan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta tokoh masyarakat setempat sebagai control sosial turut mengomentari akan kejelasan proyek jalan tersebut.
Bahkan diantara beberapa tokoh masyarakat menilai proyek jalan ini tidak ada kejelasan yang pasti dalam hal pengajuan nya oleh siapa, Sehingga dengan belum jelas pengajuan itu sangat disayangkan oleh pemerhati lingkungan.
Difanews.com pun mencoba melakukan konfirmasi ke kantor kepala Desa Sukaharja terkait proyek jalan itu
Apakah pengajuan dari masyarakat atau inisiatif dari intansi kedinasan terkait.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Sukaharja mengatakan tidak mengetahui dengan jelas perihal proyek” Proyek jalan tersebut bukan pengajuan dari masyarakat”, Ujar Asep Dedi Suryadi selaku kepala desa saat dikonfirmasi pada, Rabu (15/05/2024).
Sesuai penuturan kades sukaharja pun bahwasanya pengajuan bukan dari masyarakat maka difanews.com menanyakan perihal pemberitahuan karena ini bukan pengajuan dari masyarakat ” Surat pemberitahuan nya ada, Tapi lupa tersimpan dimana”, Tutupnya.
Sementara itu salah satu tokoh masyarakat sekaligus yang dikuasakan oleh ahli waris atas tanah milik natadipura pun turut menyoroti dan memberikan komentarnya terkait proyek pengerjaan jalan tersebut menyampaikan tiga hal kepada difanews.com
“Jadi begini pertama mengenai kekecewaan yang saya lihat dan rasakan dengan adanya pembangunan jalan khusus pesantren tersebut kami sebagai bagian dari tim kuasa dari pemilik tanah almarhum natadipura merasa kecewa”, Ujar Akhmad Taufik.
Lanjutnya ” Karena tanah milik klien kami telah diserobot oleh oknum pengelola assalam, oknum PTPN dan oknum pemerintah kabupaten sukabumi tanpa dasar hukum yang jelas itu merupakan pelanggaran”,.
“kedua nya masalah pembangunan jalan tersebut saya sebagai tokoh masyarakat dan pada waktu masih saya sebagai ketua abpednas merasa dibohongi dan di zolimi oleh oknum pejabat atas pengajuan pengajuan tersebut karena pengajuan tersebut seharusnya dibuka dipublik, dan pada waktu pembangunan pun tidak terpasang banner atau prasasti jadi tidak jelas keliatan”,.
“Yang ketiga mengenai ijin atau proposal yang disampaikan pihak ponpes assalam, Kalau pihak desa atau kecamatan tidak tahu proposal, Itu tidak mungkin pasti penggunaan dana APBD itu bilamana ada satu proposal masuk ke dinas pasti desa atau kecamatan mengetahui dan merestuinya,”.
Sambungnya “Berarti kalau memang desa atau kecamatan tidak tahu berarti dugaan saya ada apa ini ponpes assalam dengan pemerintah kabupaten sukabumi”, Tutupnya.
Sementara ini pihak Dinas Perkim dikonfirmasi mengenai perihal pengajuan melalui media whatapp belum memberikan keterangan sampai berita ini diterbitkan.