AI News

PD Petro Prabu Jelaskan Asal-usul Dana Titipan SPPG, Komisi II DPRD Minta Transparansi

PRABUMULIH, DIFANEWS – Komisi II DPRD Kota Prabumulih meminta manajemen PD Petro Prabu memberikan klarifikasi terkait kasus yang tengah menjadi perhatian publik, yakni laporan dugaan penggelapan yang melibatkan Direktur Utama perusahaan tersebut di Polres Prabumulih.

Permintaan klarifikasi itu disampaikan di sela rapat pemanggilan mitra kerja dalam rangka pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/7/2026).

Plt Direktur PD Petro Prabu, Ir Heriyanto MSP, menjelaskan persoalan tersebut berawal dari temuan illegal tapping yang kemudian dilaporkan kepada PT Pertagas Niaga (PTGN). Berdasarkan hasil koordinasi, disepakati pembayaran sementara sebesar Rp4,5 juta per bulan, sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil penghitungan kubikasi gas oleh PTGN.

Menurut Heri, saat itu PTGN belum menerbitkan billing resmi sehingga perusahaan diminta menyiapkan mekanisme uang titipan dari pihak SPPG sebagai jaminan pembayaran kewajiban.

“Awalnya ada temuan illegal tapping, lalu kami koordinasikan dengan PTGN. Karena billing belum keluar, PTGN meminta dibuatkan uang titipan dari SPPG sebagai jaminan bahwa kewajiban mereka akan dibayar. Nanti setelah kubikasi keluar, baru disesuaikan dengan tagihan yang sebenarnya,” ujar Heri.

Ia menegaskan PTGN juga meminta persoalan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“PTGN meminta aturan ditegakkan. Kalau ada pelanggaran tentu ada konsekuensinya, baik sanksi administratif, perdata maupun pidana. Penyelesaian billing tagihan ditargetkan selesai pada 1 Agustus 2026,” katanya.

Sebelumnya, pihak SPPG telah menyetorkan dana sebesar Rp176 juta sebagai pembayaran kewajiban atas temuan illegal tapping. Dari jumlah tersebut, berdasarkan penjelasan dalam rapat, Rp93 juta telah disetorkan oleh PD Petro Prabu kepada PTGN.

Sementara itu, sisa dana sekitar Rp83 juta menjadi pertanyaan karena belum diketahui kejelasan penyetorannya. Persoalan inilah yang kemudian berujung pada laporan terhadap Direktur Utama PD Petro Prabu ke Polres Prabumulih atas dugaan penggelapan.

Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Riza Ariansyah SH, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan atas persoalan yang belakangan viral di masyarakat.

Menurut Riza, berdasarkan informasi yang diterima Komisi II, apabila pihak SPPG telah memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PTGN, maka persoalan administrasi terkait pembayaran tersebut dapat dianggap selesai. Namun demikian, DPRD juga memperoleh informasi bahwa laporan dugaan penggelapan masih berproses di Polres Prabumulih.

“Kami hanya meminta klarifikasi karena persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan viral beberapa hari terakhir. Dari informasi yang kami terima, pihak SPPG sudah membayar kewajibannya. Namun terkait laporan dugaan penggelapan, prosesnya masih berjalan di Polres Prabumulih. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Riza.

Komisi II DPRD Prabumulih menegaskan, pemanggilan manajemen PD Petro Prabu dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara itu, terkait laporan dugaan penggelapan, seluruh proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + 3 =

Back to top button